Catat, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas selama PSBB di Jakarta
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan Nomor 71 Tahun 2020 untuk mengatur transportasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) dari 10 hingga 23 April 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut ada beberapa transportasi yang dibatasi pergerakannya, seperti kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan angkutan perairan.
Untuk kendaraan pribadi masih diperbolehkan melintas asalkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan jumlah penumpang maksimal 50 persen dibatasi dari kapasitas kendaraan. Pembatasan jumlah penumpang juga berlaku untuk transportasi umum dan jam operasional hanya berlaku pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Sementara untuk kendaraan angkutan barang juga dibatasi pergerakannya, namun ada beberapa jenis yang masih diperbolehkan melintas di Jakarta saat PSBB.
"Semua pergerakan angkutan barang (kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama masa PSBB," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam SK tersebut.
Namun, jumlah penumpang di mobil angkutan barang juga dibatasi sesuai prinsip social distancing. Untuk mobil barang berkursi 1 baris boleh diisi penumpang maksimal 2 orang dan yang berkursi 2 baris diisi 3 penumpang saja.
Berikut daftar angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama PSBB di Jakarta :
ADVERTISEMENT
1. Angkutan barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok
2. Angkutan barang yang digunakan untuk kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB, seperti:
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!