Catat, Ini Sanksi Tilang Emisi yang Mulai Berlaku di Jakarta 13 November 2021
ADVERTISEMENT
Penegakkan hukum atau tilang terhadap mobil dan motor yang tak lulus atau belum uji emisi , mulai diberlakukan pada 13 November 2021.
ADVERTISEMENT
Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan, Dirlantas PMJ dan Dinas Lingkungan Hidup sedang melakukan sosialisasi.
"Sosialisasi penerapan Pergub 66 tahun 2020 sudah kita lakukan cukup lama sejak Januari 2021 lalu. Dan setelah tanggal 12 November akan dilakukan tilang," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (26/10).
Ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang berusia di atas 3 tahun, dan tak cuma pelat B saja, tapi semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta.
Ini sanksinya
Syafrin mengatakan, tilang emisi ini juga mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tercantum dalam pasal 285 dan 286.
"Untuk sepeda motor diketahui kena denda Rp 250 ribu, sementara mobil Rp 500 ribu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Penegakkan yang akan dilakukan oleh rekan kepolisian, kata Syafrin, sebagai pemberian efek jera kepada masyarakat yang masih coba-coba melanggar regulasi.
"Kami harap petugas di lapangan tetap melakukan penegakkan hukum secara humanis, preventif dan preemtif, tak menimbulkan gejolak yang tak baik di lapangan," ucapnya.
Bayar parkir mahal
Sebelumnya pemerintah provinsi DKI jakarta juga sudah sosialisasi dengan memberikan sanksi disinsentif tarif parkir di lokasi yang dikelola Pemprov DKI.
Jadi mobil dan sepeda motor yang terdeteksi belum uji emisi , akan kena tarif tertinggi.
***
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com . Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT