news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Catat! Isi Panduan Tata Cara Berkendara Motor Berkelompok dari IMI

28 November 2020 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi berkendara berkelompok atau touring komunitas. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berkendara berkelompok atau touring komunitas. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ikatan Motor Indonesia (IMI) resmi meluncurkan standardisasi tata cara berkendara sepeda motor secara berkelompok, Sabtu (28/11).
ADVERTISEMENT
Bentuknya berupa video yang menunjukkan panduan bagi para bikers, komunitas, atau kelompok bermotor mengenai hal-hal teknis mulai dari persiapan, etika di perjalanan, sampai tiba di tujuan.
Ilustrasi berkendara berkelompok atau touring komunitas. Foto: Istimewa
Ketua Dewan Pembina IMI Bambang Soesatyo menjelaskan, tata cara berkendara berkelompok ini bertujuan guna meningkatkan pemahaman dan mendorong kesadaran sebagai sesama pengguna jalan.
"Berkendara berkelompok mesti diatur, karena menyangkut keselamatan jiwa lingkungan dan masyarakat yang dilalui, agar tindak tanduk kita dalam berkendara akan jauh lebih baik di kemudian hari," ucap Bambang dalam sesi Peresmian Panduan Tata Cara Touring Berkendara Berkelompok secara virtual, Sabtu (28/11).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: MPR RI
Pada dasarnya berkendara dalam kelompok harus memiliki pengurus dan pimpinan perjalanan, yang bertanggung jawab memberi arahan dan komando kepada seluruh peserta atau rombongan.
ADVERTISEMENT
Baik peserta, pengurus, maupun pimpinan wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku, menghormati pengguna jalan lain, dan berbagi jalan.
"Panduan ini bisa dipakai sebagai standar dan akhirnya kelompok bermotor bisa berbaur dengan masyarakat di jalan, sehingga tidak terjadi lagi kecelakaan atau kesalahpahaman yang terjadi selama ini," tambah Ketua Umum IMI, Sadikin Aksa pada kesempatan yang sama.
Sadikin Aksa, Ketua IMI. Foto: Dok. Ratmia Dewi/kumparan
Video soal panduan touring motor secara berkelompok bisa diakses masyarakat umum melalui kanal Youtube IMI. Secara keseluruhan ada 13 bab tata cara berkendara yang harus dipatuhi. Berikut ini isinya.

1. Pengarahan

ADVERTISEMENT

2. Pengarahan Isyarat Tangan

Pemahaman soal berkomunikasi menggunakan isyarat tangan baik secara internal kelompok maupun eksternal, ke pengguna jalan lain menggunakan tangan kiri.
Isyarat tangan saat berkendara secara kelompok. dok. Istimewa

3. Perlengkapan Keselamatan Berkendara

Seluruh peserta wajib mengenakan: helm pribadi, jaket iklim tropis yang lengkap dengan protektor, sarung tangan dengan pelindung, celana panjang berprotektor, dan sepatu yang menutupi mata kaki.

4. Menjalankan Rombongan

5. Masuk Badan Jalan

ADVERTISEMENT

6. Formasi satu baris dan zig-zag

7. Menyusul

Teknis menyusul wajib dilakukan satu per satu dan hanya dari satu sisi sesuai arahan pimpinan.

8. Posisi berbelok

Saat berbelok wajib kembali dalam formasi satu baris dan membentuk pola huruf L serta ikuti marka jalan yang ada.

9. Berhenti di lampu lalu lintas

Ketika berhenti di lampu lalu lintas ubah formasi zig-zag menjadi dua baris. Peserta yang jalan lebih dahulu adalah yang berhenti lebih dulu.

10. Terputus di lampu lalu lintas

Peserta yang tertinggal membunyikan klakson sebagai isyarat ke peserta di depannya, untuk diestafetkan ke pimpinan rombongan. Lebih lanjut pimpinan akan mengurangi kecepatan atau menepi, sampai seluruh peserta bergabung kembali.
ADVERTISEMENT

11. Pemberhentian darurat

Wajib berhenti di sisi paling kiri dengan formasi 1 baris dan nyalakan hazard. Matikan hazard saat memulai perjalanan lagi.

12. Mengisi BBM

Antre di SPBU dalam dua baris. Sebaiknya dibayar dalam satu transaksi. Ketika sudah, peserta wajib parkir di lokasi yang tidak mengganggu pengguna jalan lain.

13. Memarkirkan kendaraan

Pimpinan rombongan akan mengevaluasi lahan parkir yang cukup bagi seluruh peserta, agar bisa parkir nyaman dan tidak mengganggu pengguna lain. Formasinya bisa berbanjar atau berbaris, dan tidak melewati pimpinan.