Catat, Pemohon SIM Dapat Gratis Vaksin di 46 Daerah Ini, Jakarta Termasuk?
·waktu baca 2 menit

Korlantas Polri melalui layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM menginformasikan adanya program pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang bisa mendapatkan vaksin gratis.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Djati Utomo, mengatakan ini merupakan upaya Kepolisian melalui Korlantas Polri dalam upaya membantu mempercepat proses vaksinasi ke masyarakat.
“Jadi dalam hal ini Polri membantu proses percepatan vaksinasi dengan menghadirkan vaksinasi gratis (bagi pemohon SIM) di kantor Satpas,” jelas Djati kepada kumparan, Selasa (22/6/2021).
Diselenggarakannya program vaksinasi gratis bagi para pemohon pembuatan SIM baru ini merupakan hasil kerja sama antara Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan beberapa Pemerintah Daerah.
“Intinya ini adalah bentuk kerma atau kerja sama antara Pemda dan Polri melalui pelayanan SIM,” sambung.
Dengan dihadirkannya layanan ini, juga sekaligus menjawab terkait adanya informasi mengenai syarat pembuatan SIM yang diharuskan sudah divaksin terlebih dahulu.
“Jadi bukan pemohon SIM wajib divaksin sebelum dilayani, tapi justru mereka bisa mendapatkan vaksin gratis saat membuat SIM,” beber Djati.
Ada 46 Satpas yang Menyelenggarakan Vaksinasi Gratis
Lebih lanjut, kata Djati, ada 46 Satpas di seluruh Indonesia yang ikut serta dalam program vaksinasi gratis bagi para pemohon pembuatan SIM. Berikut lengkapnya.
Satpas Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah
Satpas Polres Kotawaringin Barat Polda Kalimantan Tengah
Satpas Polres Gunung Mas Polda Kalimantan Tengah
Satpas Polres Lombok Timur Polda Nusa Tenggara Barat
Satpas Polres Mataram Polda Nusa Tenggara Barat
Satpas Polres Morotai Polda Maluku Utara
Satpas Polres Lhokseumawe Polda Aceh
Satpas Polres Sleman Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
Satpas Polres Kendal Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Demak Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Semarang Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Salatiga Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Kendal Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Boyolali Polda Jawa Tengah
Satpas Polresta Magelang Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Magelang Kab Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Temanggung Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Wonosobo Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Purworejo Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Kebumen Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Brebes Polda Jawa Tengah
Satpas Polresta Tegal Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Tegal Kabupaten Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Pemalang Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Pekalongan Kabupaten Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Batang Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Cilacap Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Purbalingga Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Blora Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Grobogan Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Kudus Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Pati Polda Jawa Tengah
Satpas Polres Jepara Polda Jawa Tengah
Satpas Polresta Padang Polda Sumatera Barat
Satpas Polres Agam Polda Sumatera Barat
Satpas Polres Aro Suka Polda Sumatera Barat
Satpas Polres Bukittinggi Polda Sumatera Barat
Satpas Polres Pasaman Barat Polda Sumatera Barat
Satpas Polresta Manado Polda Sulawesi Utara
Satpas Polres Minahasa Polda Sulawesi Utara
Satpas Polres Kotamobagu Polda Sulawesi Utara
Satpas Polres Kep. Talaud Polda Sulawesi Utara
Satpas Polres Bitung Polda Sulawesi Utara
Satpas Polres Minahasa Selatan Polda Sulawesi Utara
Satpas Polres Tomohon Polda Sulawesi Utara
Satpas Polres Minahasa Utara Polda Sulawesi Utara.
Adapun dari daftar di atas, terdapat 7 wilayah Satpas yang tidak menghadirkan layanan vaksinasi gratis bagi para pemohon pembuatan SIM. Berikut lengkapnya.
Polda Jambi
Polda Kalimantan Utara
Polda Maluku
Polda Sumatera Selatan
Polda Bengkulu
Polda Sulawesi Tenggara
Polda Sulawesi Selatan.
Menyoal mekanismenya, para pemohon pembuatan SIM hanya perlu datang langsung ke kantor Satpas di masing-masing wilayahnya. Pastikan para pemohon datang dalam kondisi sehat dengan suhu badan normal dan membawa berbagai persyaratan pembuatan SIM baru. Berikut syarat pembuatan SIM baru.
Syarat Usia
Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
Usia 18 tahun untuk SIM CI
Usia 19 tahun untuk SIM CII
Usia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI
Usia 21 tahun untuk SIM BII
Usia 22 tahun untuk SIM BI Umum
Usia 23 tahun untuk SIM BII Umum.
Syarat Administrasi
Kartu identitas e-KTP asli dan fotokopian
Hasil tes psikologi
Mengisi formulir pendaftaran
Rumusan sidik jari dan retina mata
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Syarat Kesehatan
Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan dokter
Sehat rohani dengan bukti surat lulus tes psikologis.
***
