Catat, Pemohon SIM Dapat Gratis Vaksin di 46 Daerah Ini, Jakarta Termasuk?

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pembuatan SIM Satuan Lalulintas (Satlantas). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pembuatan SIM Satuan Lalulintas (Satlantas). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Korlantas Polri melalui layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM menginformasikan adanya program pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang bisa mendapatkan vaksin gratis.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Djati Utomo, mengatakan ini merupakan upaya Kepolisian melalui Korlantas Polri dalam upaya membantu mempercepat proses vaksinasi ke masyarakat.

“Jadi dalam hal ini Polri membantu proses percepatan vaksinasi dengan menghadirkan vaksinasi gratis (bagi pemohon SIM) di kantor Satpas,” jelas Djati kepada kumparan, Selasa (22/6/2021).

kumparan post embed

Diselenggarakannya program vaksinasi gratis bagi para pemohon pembuatan SIM baru ini merupakan hasil kerja sama antara Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan beberapa Pemerintah Daerah.

“Intinya ini adalah bentuk kerma atau kerja sama antara Pemda dan Polri melalui pelayanan SIM,” sambung.

Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 AstraZeneca saat vaksinasi COVID-19 massal pelaku transportasi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto

Dengan dihadirkannya layanan ini, juga sekaligus menjawab terkait adanya informasi mengenai syarat pembuatan SIM yang diharuskan sudah divaksin terlebih dahulu.

“Jadi bukan pemohon SIM wajib divaksin sebelum dilayani, tapi justru mereka bisa mendapatkan vaksin gratis saat membuat SIM,” beber Djati.

kumparan post embed

Ada 46 Satpas yang Menyelenggarakan Vaksinasi Gratis

Lebih lanjut, kata Djati, ada 46 Satpas di seluruh Indonesia yang ikut serta dalam program vaksinasi gratis bagi para pemohon pembuatan SIM. Berikut lengkapnya.

  1. Satpas Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah

  2. Satpas Polres Kotawaringin Barat Polda Kalimantan Tengah

  3. Satpas Polres Gunung Mas Polda Kalimantan Tengah

  4. Satpas Polres Lombok Timur Polda Nusa Tenggara Barat

  5. Satpas Polres Mataram Polda Nusa Tenggara Barat

  6. Satpas Polres Morotai Polda Maluku Utara

  7. Satpas Polres Lhokseumawe Polda Aceh

  8. Satpas Polres Sleman Polda Daerah Istimewa Yogyakarta

  9. Satpas Polres Kendal Polda Jawa Tengah

  10. Satpas Polres Demak Polda Jawa Tengah

  11. Satpas Polres Semarang Polda Jawa Tengah

  12. Satpas Polres Salatiga Polda Jawa Tengah

  13. Satpas Polres Kendal Polda Jawa Tengah

  14. Satpas Polres Boyolali Polda Jawa Tengah

  15. Satpas Polresta Magelang Polda Jawa Tengah

  16. Satpas Polres Magelang Kab Polda Jawa Tengah

  17. Satpas Polres Temanggung Polda Jawa Tengah

  18. Satpas Polres Wonosobo Polda Jawa Tengah

  19. Satpas Polres Purworejo Polda Jawa Tengah

  20. Satpas Polres Kebumen Polda Jawa Tengah

  21. Satpas Polres Brebes Polda Jawa Tengah

  22. Satpas Polresta Tegal Polda Jawa Tengah

  23. Satpas Polres Tegal Kabupaten Polda Jawa Tengah

  24. Satpas Polres Pemalang Polda Jawa Tengah

  25. Satpas Polres Pekalongan Kabupaten Polda Jawa Tengah

  26. Satpas Polres Batang Polda Jawa Tengah

  27. Satpas Polres Cilacap Polda Jawa Tengah

  28. Satpas Polres Purbalingga Polda Jawa Tengah

  29. Satpas Polres Blora Polda Jawa Tengah

  30. Satpas Polres Grobogan Polda Jawa Tengah

  31. Satpas Polres Kudus Polda Jawa Tengah

  32. Satpas Polres Pati Polda Jawa Tengah

  33. Satpas Polres Jepara Polda Jawa Tengah

  34. Satpas Polresta Padang Polda Sumatera Barat

  35. Satpas Polres Agam Polda Sumatera Barat

  36. Satpas Polres Aro Suka Polda Sumatera Barat

  37. Satpas Polres Bukittinggi Polda Sumatera Barat

  38. Satpas Polres Pasaman Barat Polda Sumatera Barat

  39. Satpas Polresta Manado Polda Sulawesi Utara

  40. Satpas Polres Minahasa Polda Sulawesi Utara

  41. Satpas Polres Kotamobagu Polda Sulawesi Utara

  42. Satpas Polres Kep. Talaud Polda Sulawesi Utara

  43. Satpas Polres Bitung Polda Sulawesi Utara

  44. Satpas Polres Minahasa Selatan Polda Sulawesi Utara

  45. Satpas Polres Tomohon Polda Sulawesi Utara

  46. Satpas Polres Minahasa Utara Polda Sulawesi Utara.

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Adapun dari daftar di atas, terdapat 7 wilayah Satpas yang tidak menghadirkan layanan vaksinasi gratis bagi para pemohon pembuatan SIM. Berikut lengkapnya.

  • Polda Jambi

  • Polda Kalimantan Utara

  • Polda Maluku

  • Polda Sumatera Selatan

  • Polda Bengkulu

  • Polda Sulawesi Tenggara

  • Polda Sulawesi Selatan.

Menyoal mekanismenya, para pemohon pembuatan SIM hanya perlu datang langsung ke kantor Satpas di masing-masing wilayahnya. Pastikan para pemohon datang dalam kondisi sehat dengan suhu badan normal dan membawa berbagai persyaratan pembuatan SIM baru. Berikut syarat pembuatan SIM baru.

Syarat Usia

  • Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI

  • Usia 18 tahun untuk SIM CI

  • Usia 19 tahun untuk SIM CII

  • Usia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI

  • Usia 21 tahun untuk SIM BII

  • Usia 22 tahun untuk SIM BI Umum

  • Usia 23 tahun untuk SIM BII Umum.

SIM lama. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Syarat Administrasi

  • Kartu identitas e-KTP asli dan fotokopian

  • Hasil tes psikologi

  • Mengisi formulir pendaftaran

  • Rumusan sidik jari dan retina mata

  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Syarat Kesehatan

  • Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan dokter

  • Sehat rohani dengan bukti surat lulus tes psikologis.

***