news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Catat, Pengendara Wajib Memperlambat Laju di 6 Kondisi Ini

8 Desember 2019 18:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil yang melanggar kecepatan di tol diawasi kamera. Foto: Dok. Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Mobil yang melanggar kecepatan di tol diawasi kamera. Foto: Dok. Jasa Marga
ADVERTISEMENT
Bijaksana dalam memacu kendaraan di jalan sudah jadi keharusan, utamanya demi menjaga keselamatan. Tak hanya untuk diri kita tapi juga orang lain.
ADVERTISEMENT
Ini perlu terus diingat, pasalnya kecepatan menyumbang hampir 10 persen, seluruh kejadian kecelakaan di Indonesia. Pada 2018 lalu saja, dari total 107.968 kejadian, setidaknya 10.315 kasus disebabkan karena mengabaikan kecepatan.
Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengingatkan, semakin cepat kendaraan, akan makin sulit dikontrol.
Rambu lalu lintas di ruas tol Jakarta-Cikampek Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
"Karena itu penting sekali berkendara menggunakan akal sehat, dan memacu kendaraan sesuai kondisi lalu lintas," ujarnya kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --pasal 116, pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas, dan saat menemui 6 kondisi berikut ini.
a. Ketika melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang.
ADVERTISEMENT
b. Saat akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
c. Cuaca hujan dan (atau) genangan air.
Berkendara saat hujan. Foto: Pixabay
d. Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
e. Mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api.
f. Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
Selain itu, kata Sony, pada masing-masing jalan sudah diatur batas kecepatan maksimal yang harus dipatuhi. Ini disesuaikan dengan kelas jalan.
"Misalnya ada batasan kecepatan di angka 60-100 km/jam di tol. Artinya kita harus sesuaikan dengan lajurnya,” tutur Sony.
Ini juga dijelaskan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013, pasal 23 ayat empat (4), yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.