Cuma Kendaraan Ini yang Bisa Bikin Iring-iringan Presiden RI 'Ngalah'

3 Februari 2021 5:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kanan) turun dari dalam mobil kepresidenan saat tiba di gerbang Tol Kramasan di Desa Ibul Besar III, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa (26/1).  Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kanan) turun dari dalam mobil kepresidenan saat tiba di gerbang Tol Kramasan di Desa Ibul Besar III, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa (26/1). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mobil kedinasan Presiden Joko Widodo pasti mendapat pengawalan ketat ketika berkendara di jalan raya. Biasanya ada juga beberapa iring-iringan motor dan mobil yang mengikuti dari arah belakang.
ADVERTISEMENT
Namun tak selamanya mobil kepresidenan selalu mendapat hak istimewa ketika di jalan. Ada kalanya rombongan mobil presiden harus berhenti dan mengalah pada kendaraan yang lebih prioritas.
Mobil damkar siap sedia Foto: Tio Ridwan/kumparan
Dijelaskan Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mobil iring-iringan presiden atau pejabat pemerintahan harus dan wajib memprioritaskan kendaraan emergency.
"Iya, harus. Prioritas harus diberikan untuk mobil pemadam kebakaran dan ambulans," kata Sony kepada kumparan, Selasa (2/2).
Sebuah ambulans keluar dari kapal pesiar Quantum of the Seas Royal Caribbean yang berlabuh di Marina Bay Cruise Centre Singapura. Foto: Edgar Su/Reuters
Sony melanjutkan, aturan soal kendaraan yang mendapatkan hak prioritas sejatinya sudah diatur dalam pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Di situ dijelaskan siapa saja pengguna jalan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan. Runtutannya seperti berikut:
Iring-iringan mobil jenazah Ibunda Presiden Joko Widodo melintas di jalan Sumber, Solo, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Sonny mencontohkan, jadi ketika ada mobil pemadam kebakaran sedang bertugas dan di situ kebetulan juga ada iring-iringan presiden, secara undang-undang semua mobil harus berhenti dan memberi ruang termasuk mobil presiden.
ADVERTISEMENT
"Sanksinya jelas ada, melanggar undang-undang lalu lintas. Tapi yang saya mau garis bawahi adalah edukasi pentingnya memberi jalan bagi ambulans atau pemadam, karena mereka dalam kondisi darurat," pungkasnya.
Mobil Pemadam kebaran di lokasi kejadian. Foto: Dok. Humas Jakfire
Lebih jelas, payung hukum soal penindakan ada di pasal 287 ayat 4 soal ketentuan penggunaan hak utama kendaraan bermotor yang dijelaskan lebih lanjut pada pasal 134 yang mana bisa dipidana paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.
"Tapi sepengetahuan saya, mereka (Paspampres) sudah pada paham dan sekarang sudah lebih friendly, karena saya masih mengajar mereka," imbuhnya.
Jadi sudah paham kan kendaraan apa saja yang mendapat prioritas ketika di jalan? Sebaiknya ketika berpapasan atau satu jalan dengan mobil ambulans dan pemadam kebakaran lebih baik mengalah karena pasti ada urgensinya.
ADVERTISEMENT