Curhat Produsen Lokal Soal Razia Knalpot Racing: Omzet Turun 30 Persen

23 Maret 2021 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan penindakan kepada para pemotor yang menggunakan knalpot racing atau bising.  Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan penindakan kepada para pemotor yang menggunakan knalpot racing atau bising. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
Penindakan berupa tilang hingga penyitaan knalpot racing marak dilakukan oleh polisi di beberapa wilayah Indonesia. Bukan dasar batas kebisingan yang digunakan untuk menjerat, tapi aturan kelengkapan komponen standar yang dipasalkan.
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat penindakan petugas tidak menggunakan alat ukur desibel, namun menggunakan pasal 285.
"Belum, belum (alat ukur), kan ketentuannya belum ada berapa jumlah desibel yang diharuskan. Itu sedang kita usulkan untuk segera dikeluarkan, tapi yang jelas pasalnya mereka tidak menggunakan kendaraan yang tidak standar," jelasnya.
Pengendara diberikan hukuman mendengarkan suara knalpot bising miliknya usai terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Metro Depok di Jalan Margonda, Depok. Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
Pasal 285 yang dimaksud Sambodo ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),".
Polisi melakukan penindakan kepada para pemotor yang menggunakan knalpot racing atau bising. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Menyoal ini, produsen knalpot racing lokal WRX (PT Weerex Jaya Sukses) yang sudah mengantongi izin dari pemerintah geram soal maraknya razia knalpot yang dilakukan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Product Owner Marketing WRX, Indrawan Wijaya mengatakan, sampai dengan saat ini pemerintah belum menerapkan standardisasi SNI untuk knalpot aftermarket yang seharusnya polisi tidak bisa melakukan tilang.
"Saya bilang ini terlalu over (penilangan) jika memang polisi atau pemerintah ingin menerapkan SNI produk knalpot kategorinya apa. Sedangkan knalpot sendiri tidak ada kategori SNI," kata Indra panggilan karibnya kepada kumparan belum lama ini.
Satlantas Polresta Solo punya alat ukur khusus knalpot bising. Foto: dok. NTMC Polri
Menurut dia, memang ada aturan soal tingkat desibel kebisingan suara, itu tertera pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009. Namun aturan itu sebenarnya ditujukan pada pabrikan atau ATPM ketika merakit sepeda motor.
"Ini sebenarnya aturan dari pemerintah yang ditujukkan untuk mereka (ATPM). Knalpot after market itu tidak atau belum ada aturannya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Sudah bayar pajak, minta perlindungan pemerintah

Ilustrasi knalpot WRX. dok WRX
Karena merek knalpot WRX sudah berbadan usaha tentu mereka sudah mengikuti semua aturan yang diberikan pemerintah. Mulai dari membayar pajak, sampai dengan izin mengedarkan knalpot di pasar.
Indra berharap pemerintah bisa memberikan jalan keluar soal permasalahan ini. Sebab, menurut dia omzet penjualan knalpot-nya turun drastis hingga 30 persen.
"Perlu dicatat, kita ada izin usaha, bayar pajak juga, dan yang paling penting industri ini panjang. Saya atau anak buah menghidupi keluarga, jika harus tutup bagaimana," tegasnya.
"Setiap bulan dan tahun kita wajib lapor ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan," tambah dia.
Toko knalpot dan aksesori modifikasi sepeda motor di kawasan Kampung Melayu, Jakarta sepi pembeli akibat razia knalpot yang digelar polisi. Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Lain hal dengan knalpot impor, kata Indra, pengawasan dan tindak di lapangan seperti dibedakan. Tak sedikit pengguna knalpot racing impor lepas dari pantauan petugas.
ADVERTISEMENT
"Memang betul Indonesia sudah memasuki pasar bebas, tapi mengapa yang namanya knalpot impor dibebaskan. Memang tidak ada salah cuma ini rasanya ingin menggencet produsen lokal," imbuhnya.
Bahkan knalpot racing impor tidak memiliki izin lengkap seperti knalpot lokal yang terdaftar di negara. "Enggak ada (izinnya), saya mau tanya atas dasar apa mereka bayar pajak? Paling mereka bayar saat pemeriksaan di pelabuhan. Mereka tidak ada investasi seperti kita, beban kita lebih besar," pungkasnya.
Razia knalpot bising sepeda motor. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Maka dari itu, sebagai badan usaha yang resmi terdaftar, Indra ingin pemerintah buka mata soal permasalahan ini. Sebab jika terus berlarut, bukan tak mungkin adanya PHK besar-besaran.
"Tidak ada bantuan dari pemerintah, kita bikin izin ini itu seakan kita harus cari jalan sendiri. Saya berharap ada aturan yang jelas soal knalpot ini," jelas Indra.
ADVERTISEMENT