Darurat Corona, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku di Jakarta

8 April 2020 17:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara kendaraan bermotor berhenti di lampu merah perempatan Jalan Darmo-Jalan Pandegiling, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/2). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara kendaraan bermotor berhenti di lampu merah perempatan Jalan Darmo-Jalan Pandegiling, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/2). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor sudah mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini diberikan sebagai insentif untuk pemilik kendaraan bermotor selama masa tanggap darurat pandemi COVID-19 atau virus corona.
ADVERTISEMENT
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kompol Martinus, mengatakan pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jakarta sudah dimulai sejak Senin (6/4).
"Memang sebelumnya ada kendala di penyusunan Pergub, tapi sudah diputuskan mulai hari Senin (6/4) sudah bebas sanksi denda administratif," kata Martinus saat dihubungi kumparan, Selasa (7/4) malam.
Seorang warga berjalan menuju loket pembayaran. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dispensasi tersebut, lanjut Martinus, juga sudah berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti DKI Jakarta, Banten (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang Selatan, dan Jawa Barat (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi).
"Untuk di wilayah Jakarta berlaku di 5 Samsat bebas denda terhitung dari hari 6 April sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara bentuk dispensasi yang berlaku meliputi sanksi denda PKB, denda biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan tarif progresif.
Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Dan tidak menutup kemungkinan untuk DKI dalam kondisi situasional bisa juga nanti diperpanjang, tapi memang tetap berdasarkan keputusan gubernur," pungkasnya.
Sekretaris Bappeda DKI Jakarta, Pilar Hendrani, mengatakan kebijakan ini dilakukan agar masyarakat terdorong melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebab, saat ini hanya tinggal pajak kendaraan bermotor saja yang masih dibuka pembayarannya, khususnya DKI Jakarta, sementara dananya sangat dibutuhkan untuk penanganan virus corona.
"Di Jakarta itu satu satunya kontribusi penerimaan daerah hanya tinggal dari pajak kendaraan bermotor aja, karena pajak yang lainnya diliburkan semua saat kondisi darurat seperti sekarang ini. Dan kami sangat butuh dana pajak itu untuk operasional rumah sakit, obat-obatan dan sebagainya," paparnya.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!