Darurat Corona, Bebas Ganjil-Genap di Jakarta Diperpanjang Lagi hingga 19 April

30 Maret 2020 9:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Masa tanggap darurat penanganan virus corona di DKI Jakarta diperpanjang hingga 19 April 2020. Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Sabtu (28/3).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya masa tanggap darurat corona berlangsung hingga 5 April 2020. Hingga 19 April, seluruh kegiatan jajaran Pemprov DKI terus dilakukan dari rumah. Begitu juga dengan tempat wisata dan sekolah ditutup.
"Kita perlu sampaikan ke masyarakat di Jakarta pembatasan tetap berjalan karena itu status tanggap darurat di Jakarta diperpanjang semula 5 April diperpanjang sampai dengan 19 April," ungkap Anies Baswedan.
Kebijakan ini juga mempengaruhi kebijakan lalu di Jakarta, seperti pembebasan ganjil-genap. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, masa pembebasan ganjil-genap juga akan diperpanjang sesuai masa tanggap darurat.
"Iya mengikuti instruksi gubernur, Sistem Ganjil-Genap ditiadakan sampai 19 April, begitu juga car free juga ditiadakan. Operasional Transjakarta, MRT, dan LRT tetap mulai dari jam 06.00-20.00," kata Syafrin ketika dikonfirmasi kumparan, Senin (30/3).
comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Pembebasan ganjil-genap ini bertujuan agar masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi, untuk mengurangi risiko penyebaran corona di transportasi umum. Sementara, untuk pelanggaran di luar ganjil genap akan tetap ditindak melalui penilangan lewat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
ADVERTISEMENT
"Semua titik yang diberlakukan Gage (ganjil-genap). Penindakan tilang tetap ada tapi tidak pelanggaran gage dan dilakukan dengan hunting system," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri SiregarFahri Siregar, beberapa waktu lalu.
Sementara untuk transportasi umum, pencegahan kontaminasi virus corona diantisipasi dengan penerapan SOP physical distancing, seperti pembatasan jumlah penumpang hingga kewajiban penumpangnya memakai masker.
Saat ini, secara nasional, jumlah pasien positif virus corona atau pengidap penyakit COVID-19 berjumlah 1.155 orang, 59 di antaranya telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang. Namun kasus kematian tembus di angka 102 jiwa.
Suasana Kota Tua yang ditutup antisipasi virus corona atau COVID-19 di Jakarta, Sabtu (14/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
DKI Jakarta menjadi daerah terparah virus corona dengan kasus positif mencapai 627 orang, 43 di antaranya sembuh dan 62 meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, perlu partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk berdiam diri di rumah dan tidak melakukan perjalanan, kecuali untuk hal yang mendesak. Selalu menjaga jarak aman dan menjaga kebersihan diri, seperti rutin mencuci tangan pakai sabun," tutup Syafrin.