Demi Konsumen, Kemenhub Sebut Recall Produk Otomotif Harus Diumumkan

20 Februari 2020 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pada pameran GIIAS 2018 di ICE, BSD, Tangerang, Sabtu (4/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pada pameran GIIAS 2018 di ICE, BSD, Tangerang, Sabtu (4/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Cara pabrikan otomotif di Indonesia menyampaikan informasi recall ke konsumennya beda-beda.
ADVERTISEMENT
Beberapa merek, ada yang memanfaatkan semua jalur komunikasi, termasuk mengirimkan rilis resmi ke media. Tujuannya agar informasi bisa tersampaikan lebih luas, termasuk ke konsumen yang belum membeli produk tersebut.
Namun, ada pula yang memilih untuk langsung mengirimkan surat ke pemilik kendaraan, dan atau memberitahukan lewat situs resmi.
Ilustrasi pelayanan di bengkel resmi. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Merespons fenomena tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi menyebut, lebih baik untuk diumumkan atau dibuka ke publik.
"Iya menurut saya ya itu harus diumumkan, supaya mungkin --konsumen-- planning dulu seperti itu kan, setelah diperbaiki begitu. Jangan sampai masyarakat beli barang yang tidak sesuai kualitas," ucapnya kepada kumparan, Rabu (19/2).

Belum Diwajibkan

Mengacu pada Permenhub Nomor 53 tahun 2019, tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor, masih belum ada pasal yang mewajibkan pabrikan untuk mempublikasikan recall melalui media.
ADVERTISEMENT
Seperti pada pasal 8 ayat 3 yang hanya menyebut, pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor dapat disampaikan melalui telepon, surat, media cetak, dan media elektronik.
Namun di dalamnya tak mewajibkan buat pabrikan otomotif, untuk menggunakan keempat media komunikasi tersebut, saat melakukan recall.
"Jadi artinya ya memang harus di situ, tapi memang perusahaan punya cara sendiri lah ya, artinya kalau bikin masakan enggak enak kan enggak mau disampaikan," kata Budi.
Karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan membuat aturan lanjutan, terkait dengan recall.
"Nah itu mungkin itu juga termasuk diatur --publikasi, kan itu harus ada aturan, jangan sampai nanti ada perusahaan yang komplain, karena itu menyangkut branding," kata Budi.
Berikut lengkapnya pasal 7 dan 8 Permenhub Nomor 53 tahun 2019.
ADVERTISEMENT
BAB III TATA CARA PENARIKAN KEMBALI DAN PERBAIKAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 7
(1) Perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor harus memiliki standar operasional prosedur secara tertulis.
(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 8
(1) Setelah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor melakukan pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor untuk dilakukan penarikan kembali.
(2) Dalam hal keadaan mendesak, penarikan kembali kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada Menteri.
(3) Pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
a. Telepon. b. Surat. c. Media cetak. d. Media elektronik.
ADVERTISEMENT