Dorongan Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi, Ancaman Tilang sampai Denda PKB

10 Agustus 2022 9:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Jakarta, Selasa (5/7/2022). Foto: Subur Atmamihardja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Jakarta, Selasa (5/7/2022). Foto: Subur Atmamihardja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi akan diterapkan di DKI Jakarta pada akhir tahun.
ADVERTISEMENT
Pengenaan denda pajak ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penerapan uji emisi mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Rencananya, kebijakan ini akan menargetkan kendaraan bermotor dengan usia di atas tiga tahun, demikian dijelaskan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan.
"Ya, kalau di bawah tiga tahun kan masih gres ya. Settingan pabrik, masih terawat. Jadi, kita tidak wajibkan untuk uji emisi. Tapi, kendaraan di atas tiga tahun baru wajib melakukan uji emisi," ungkap Yogi saat dihubungi oleh kumparanOTO, Selasa (9/8).
Jelasnya, Pemerintah DKI Jakarta telah melakukan beberapa langkah untuk menyiapkan integrasi kebijakan ini dengan berbagai instansi. Termasuk integrasi data kendaraan yang wajib melakukan uji emisi.
"Nanti ada data dari Bappenda itu ada data umur kendaraan yang di atas tiga tahun yang terkena kewajiban ini. Terus, dari Dishub itu misalnya data yang angkutan umum yang KIR, ya. Begitu juga dari kita data uji emisinya gitu," lanjutnya.
Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Jakarta, Selasa (5/7/2022). Foto: Subur Atmamihardja/Antara Foto
Kewajiban uji emisi untuk kendaraan yang beroperasional di DKI Jakarta sejatinya telah bergulir sejak Pergub tadi dikeluarkan. Implementasinya juga digalakkan pada tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Tahun ini, kewajiban uji emisi kembali digelontorkan. Ada beberapa dorongan supaya pemilik mau menguji emisi gas buang kendaraannya. Pertama dari tilang.
"Senjata pertama itu adalah tilang. Nah, tilang itu ada di undang-undang lalu lintas. Terus, kita tegaskan lagi di Pergub 66 Tahun 2020, ya. Tapi, tilang ini kan kewenangannya di kepolisian ya. Jadi, yang bisa menentukan, mengambil diskresi, dan segala macem itu kepolisian," katanya.
Selain itu, Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan penerapan insentif parkir. Setiap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif maksimal.
Terakhir adalah denda pajak kendaraan bermotor. "Ketika tidak lulus uji emisi ini atau tidak uji emisi, dia akan kena ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya denda pajak. Jadi pembayaran tambahan. Nah, koefisiennya ditentukan oleh Pemerintah Pusat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT