Ganjil Genap Jakarta Belum Berlaku, Ini Informasi Lengkapnya

13 Juli 2020 5:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ganjil genap, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ganjil genap, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ganjil genap di Jakarta sampai saat ini masih belum berlaku di wilayah DKI Jakarta. Demikian informasi yang diungkapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Peniadaan pembatasan kendaraan ini sudah hampir 4 bulan, sejak pertama kali dimulai pada 16 Maret 2020 lalu, karena pandemi COVID-19.
"Sampai saat ini belum berlaku," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo lewat pesan singkat, Minggu (12/7).
Ganjil genap masih berisiko
Kepadatan penumpang di jam sibuk di Stasiun Tanah Abang saat PSBB transisi di Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Sambodo sebelumnya sempat mengatakan, jika sistem ganjil genap diberlakukan kembali maka sangat berisiko, terutama terkait penularan COVID-19. Sebab akan ada banyak pengendara yang beralih menggunakan angkutan umum.
"Begini, kita sedang berusaha untuk menjaga physical distancing di public transportation. Nah, mungkin kalau dilaksanakan ganjil genap, maka orang yang memiliki kendaraan di luar tanggal tersebut akan beralih ke transportasi umum, jadi demand-nya akan menjadi tinggi," jelas Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan, dengan mengendarai kendaraan pribadi setidaknya penyebaran virus corona bisa ditekan. Hingga sampai saat ini dia belum bisa memastikan kapan sistem ganjil genap bisa terapkan kembali.
ADVERTISEMENT

Sistem ganjil genap wewenang gubernur DKI

Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan sambutan usai meresmikan Masjid Amir Hamzah di kawasan TIM, Jakarta. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
Sistem ganjil genap sendiri adalah sebuah produk dari peraturan daerah. Artinya yang punya wewenang menyoal ini adalah gubernur.
"Ganjil genap sampai sekarang masih menunggu instruksi gubernur, tentu pemerintah bersama Dirlantas Polda Metro Jaya," paparnya.
Berikut ruas jalan dengan sistem ganjil genap, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 pada September 2019. Berikut lengkapnya.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jl. Ketimun 1 s.d Sp Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
ADVERTISEMENT
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan s.d Sp Jl Bekasi Timur Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro s.d Sp Jl. Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT