Ganjil Genap Jakarta Berlaku, Ini 25 Lokasinya dan Belum Ditilang

3 Agustus 2020 6:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akhirnya resmi memberlakukan lagi Ganjil Genap di wilayah DKI Jakarta, mulai hari ini (3/8).
ADVERTISEMENT
Diberlakukannya kembali kebijakan Ganjil Genap tersebut, tidak terlepas dari volume kepadatan lalu lintas yang berangsur normal selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adapun, kebijakan Ganjil Genap ini akan diberlakukan setiap Senin hingga Jumat, yang terbagi dalam dua waktu, yakni Pagi dan Sore hari. Pada pagi hari, Ganjil Genap akan berlaku mulai jam 6 pagi hingga jam 10 siang, sedangkan pada sore hari dimulai sejak jam 4 sore hingga jam 9 malam.
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Penerapannya sendiri akan dilakukan di 25 ruas jalan ibu kota sesuai dengan yang ada di dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Berikut 25 lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Penerapan ganjil genap di Jalan Sudirman. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Aturan ganjil-genap selama PSBB Transisi di Jakarta. Foto: Dishub DKI Jakarta

Belum ada sanksi selama masa sosialisasi Ganjil Genap Jakarta

Pada 3 hari awal penerapan Ganjil Genap atau sampai Rabu 5 Agustus 2020, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pihak Kepolisian belum akan memberlakukan sanksi bagi pengemudi yang melanggar kawasan Ganjil Genap.
"Selama tiga hari ini. kami akan sosialisasi terkebih dahulu. Artinya, Senin, Selasa, dan Rabu, kita belum akan memlakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun ETLE," ucap Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Nantinya, kata Sambodo, setiap pengendara mobil yang melanggar kawasan Ganjil Genap selama 3 hari ini, tetap akan diberhentikan. Hanya saja, mereka tidak akan dikenakan tilang dan hanya diberikan pengarahan.
ADVERTISEMENT
Penindakan sendiri, dikatakan Sambodo baru akan diberlakukan pihaknya mulai Kamis (6/8) mendatang. Pengendara yang melanggar kawasan Ganjil Genap akan ditindak dan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1).
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini.