Ganjil Genap Masih Belum Berlaku di Jakarta, Volume Mobil Membeludak

30 November 2020 7:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Semanggi, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Semanggi, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap masih belum berlaku di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan upaya ini sebagai respons perpanjangan masa PSBB transisi.
"Ganjil genap belum berlaku pada hari Senin," kata Fahri kepada kumparan, Minggu (29/11).
Suasana di Stasiun KRL Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/9/2020). Foto: Ajeng DInar Ulfiana/REUTERS
Fahri menjelaskan upaya meniadakan ganjil genap untuk mencegah terjadinya cluster corona di angkutan umum. Ya, pasalnya jika ganjil genap diberlakukan pengendara dengan TNKB tertentu kemungkinan akan menggunakan transportasi umum untuk menghindari gage.
"Kami akan evaluasi terus, karena yang dikhawatirkan apabila diterapkan akan menimbulkan cluster," paparnya.

Berefek pada peningkatan volume kendaraan

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Lebih lanjut, kata Fahri, pihaknya mencatat ada kenaikan volume kendaraan di DKI Jakarta beberapa minggu sejak aturan ganjil genap dinonaktifkan.
"Kenaikan volume kendaraan bersifat fluktuatif ya. Karena memang ganjil genap sudah lama belum kita berlakukan" pungkasnya.
comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Sementara itu, upaya yang terus dilakukan kepolisian guna mengurai kepadatan arus lalu lintas adalah dengan melakukan pengalihan arus, contraflow, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang masa PSBB Transisi selama 14 hari terhitung mulai 23 November sampai 6 Desember 2020.

Ingat, sistem tilang ETLE masih beroperasi

Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kendati demikian, dijelaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meski sistem ganjil genap ditiadakan, tilang berbasis elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) masih beroperasi seperti biasa.
"ETLE yang ditilang oleh kamera ini bukan hanya pelanggaran ganjil genap. Jadi ETLE tetap berlaku untuk semua pelanggaran hanya saja tidak untuk ganjil genap," kata Sambodo kepada kumparan belum lama ini.
Menyoal pelanggaran lalu lintas yang akan terekam kamera mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seperti tak menggunakan helm bagi pemotor, bermain gawai sambil berkendara, melanggar rambu dan marka jalan, pelat nomor palsu, tak menggunakan sabuk pengaman, dan yang lainnya.
ADVERTISEMENT