Ganjil Genap Sudah Berlaku, Bagaimana Sepeda Motor?

3 Agustus 2020 8:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pengendara sepeda motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan (Yellow Box Junction) saat lampu merah menyala di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Dua pengendara sepeda motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan (Yellow Box Junction) saat lampu merah menyala di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Ganjil genap di Jakarta kembali diaktifkan per hari ini, Senin (3/8). Sistem pembatasan kendaraan bermotor itu akan diberlakukan di 25 ruas jalan Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana dengan sepeda motor, apakah kendaraan ini ikut terkena sistem ganjil genap?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo menyatakan untuk sistem ganjil genap, sepeda motor belum terkena aturan ini.
"Sepeda motor tidak masuk, untuk mengapa belum (terkena ganjil genap) tanyakan ke Dishub yang mengeluarkan aturan. Saya hanya penegakan hukumnya," kata Sambodo saat dihubungi kumparan, Minggu (2/8).
Aturan ganjil-genap selama PSBB Transisi di Jakarta. Foto: Dishub DKI Jakarta
Di akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, sepeda motor jadi salah satu kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini.
"Untuk sepeda motor belum dikenakan gage (ganjil genap), mas," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo lewat pesan singkat kepada kumparan di waktu yang sama.

Sepeda Motor dan sistem ganjil genap

Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebelumnya, aturan ganjil genap bakal menyasar roda dua tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020. Namun memang belum diberlakukan sampai saat ini.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tercantum dalam pasal 17 ayat (2) yang berbunyi:
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,"
Seorang pengendara motor membawa tangga saat terjebak macet di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Di pasal 18 ayat, disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, pun sebaliknya.
Nah, selain sepeda motor, ada sejumlah kendaraan yang juga dikecualikan dari ganjil genap di antaranya, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan dinas operasional, hingga kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini.