Geber Sepeda Listrik yang Bisa Capai 35 Km/jam Wajib Punya SIM

7 Februari 2023 11:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lini produk sepeda listrik Vintage Electric Foto: Gesit Prayogi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lini produk sepeda listrik Vintage Electric Foto: Gesit Prayogi/kumparan
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menentukan penggolongan SIM yang nantinya wajib digunakan untuk pengendara kendaraan listrik seperti mobil listrik atau motor listrik, tak terkecuali sepeda listrik.
ADVERTISEMENT
Dilansir laman resmi Korlantas Polri, acuannya menggunakan hitungan satuan kWh kendaraan listrik tersebut untuk syarat wajib kepemilikan SIM.
“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kWh) untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km/jam harus memiliki SIM,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Kendaraan listrik, dinilainya merupakan barang baru yang ekosistemnya saat ini sedang didorong oleh pemerintah. Pihaknya berperan menyiapkan regulasi keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui penerbitan SIM.
Mencoba Vintage Electric di Jakarta Foto: Gesit Prayogi/kumparan
Yusri menjelaskan, meski kendaraan listriknya berwujud sepeda, tetapi bila dapat dipacu hingga 35 km/jam, maka wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.
“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Makanya, pihaknya bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan satuan kWh kendaraan listrik tersebut.
***