Hasil Tes Psikologi Jadi Syarat Pembuatan SIM Berlaku di Jakarta

14 Februari 2020 15:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Pelayanan SIM Keliling. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pelayanan SIM Keliling. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan tes psikologi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlaku di beberapa daerah di Indonesia. Terakhir, aturan tersebut diberlakukan untuk pemohon baru dan perpanjang SIM mulai hari ini, 14 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana implementasinya di Jakarta? Mengonfirmasi ke Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, menegaskan Jakarta sudah menerapkan aturan serupa.
"Sudah lama (berlaku). Jadi psikologi itu bukan ujian SIM, tapi sebagai persyaratan dalam pendaftaran pembuatan SIM," Kata Hedwin saat dihubungi kumparan, Jumat (14/2).
Menurut Hedwin, dasar hukum aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 4.
"Sesuai tertuang dalam undang-undang bahwa syarat seseorang diterbitkan SIM itu adalah usia cukup, kesehatan, lulus uji teori dan praktik," ujarnya.
SIM lama. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Lebih lanjut, Hedwin mengatakan tes psikologi dilakukan di luar ujian teori dan praktik. Artinya, pemohon SIM bisa melakukan tes psikologi di kantor psikolog mana pun, kemudian hasilnya dilampirkan saat proses pembuatan SIM.
ADVERTISEMENT
"Pada saat persyaratan membawa surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani. Nah yang rohani ini terkait psikologi, tesnya bisa di kantor psikologi mana pun. Untuk di Kepolisian cuma ada ujian teori dan praktik mengemudi," tegasnya.
Semenatra itu, syarat wajib tes psikologi untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlaku sejak akhir tahun lalu di Polrestabes Surabaya dan Polres Gresik.
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra--sekarang Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan-- mengatakan psikotes untuk pembuatan SIM akan diberlakukan secara nasional.
"Wajib dan diberlakukan secara nasional, sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap Nomor 9 tahun 2012," ucapnya kepada kumparan beberapa waktu lalu.