Hindari, 6 Modifikasi Motor yang Justru Membahayakan Pengendara Lain

24 Maret 2020 14:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi motor modifikasi ban cacing. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi motor modifikasi ban cacing. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dunia otomotif tidak terlepas dari gaya modifikasi kendaraan bermotor seperti sepeda motor. Sayangnya masih banyak riders yang berkreasi tanpa memerhatikan aspek keselamatan.
ADVERTISEMENT
Alhasil modifikasi motor yang tidak cocok untuk kebutuhan sehari-hari justru malah mengundang petaka. Pakar Keselamatan Berkendara dari Global Defensive Driving Consultant (GDDC), Aan Gandhi, menyebut modifikasi sejatinya diperbolehkan, namun harus tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Banyak pengendara motor yang tidak tahu aturan, artinya tidak paham tentang keselamatan dan modifikasi, yang penting dia merasa nyaman, jadi kesannya egois. Padahal modifikasi boleh saja tapi pastikan sesuai kebutuhan. Kalau untuk berkendara sehari-hari, perhatikan kelengkapan, kenyamanan dan keamanannya," kata Aan Gandhi saat dihubungi kumparan, Senin (23/3).
Berikut beberapa modifikasi motor yang sering dilakukan dan justru berbahaya untuk berkendara sehari-hari:
1. Ban Cacing
Ilustrasi motor modifikasi ban cacing ditilang polisi. Foto: pthengineering.files.wordpress.com
Ban cacing, sebutan ban yang berukuran tipis dan kecil masih sering dipakai untuk berkendara sehari-hari. Ya, ban ini biasanya digunakan untuk drag race pada lintasan balap.
ADVERTISEMENT
Secara teknis, ban cacing tidak sesuai dengan standar ban OEM (Original Equipment of Manufacturing). Belum lagi dari aspek keselamatan.
"Ban cacing akan berbahaya pada saat di tikungan, karena traksinya berkurang akibat tapak ban tipis. Jadi akan mudah slip, apalagi saat kondisi jalan basah mudah tergelincir," ujar Aan.
2. Lampu Strobo dan Sirine
Modifikasi lampu strobo motor. Foto: Dok. Istimewa
Bagi pemotor yang suka touring, lampu strobo dan sirine kerap jadi aksesori yang dipasang di tunggangannya. Namun, aplikasinya justru bisa memicu sikap arogan pengendara dan ugal-ugalan.
Komponen ini juga hanya boleh dipakai untuk kendaraan yang mendapat prioritas khusus, seperti ambulans, kendaraan polisi, hingga pemadam kebakaran. Aturan tersebut sesuai Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 tentang pemasangan lampu isyarat atau sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
ADVERTISEMENT
3. Lepas Spakbor Belakang
Modifikasi lepas spakbor belakang. Foto: Dok. Istimewa
Untuk modifikasi motor bergenre sport, melepas spakbor belakang kerap jadi andalan. Secara visual mungkin keren, tapi juga akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Pertama, fungsi spakbor belakang itu untuk menahan cipratan air dari ban. Jika spakbor dilepas maka cipratan air bisa mengenai pembonceng dan pengendara di belakangnya.
"Kedua spakbor fungsinya sebagai tempat pelat nomor. Kalau dicopot, tidak bisa pasang pelat pada dudukannya sesuai undang undang," papar Aan.
4. Lampu Depan
Modifikasi lampu depan jadi lebih terang. Foto: Dok. Istimewa
Mengganti lampu utama agar cahaya lebih terang bisa membahayakan pengguna jalan lain. Cahaya lampu yang tidak sesuai standar justru bisa membuat silau dan membuat blindspot.
"Lampu LED memang tidak dilarang selama sorotnya harus ke bawah, tidak boleh ke atas. Pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1993 disebutkna lampu tidak boleh melebihi 1250 mm," lanjut Aan.
ADVERTISEMENT
5. Mika Lampu Belakang Bening
Modifikasi ubah mika lampu belakang. Foto: Dok. Istimewa
Ketentuan lampu belakang atau lampu rem harus bermika merah disebutkan dalam lampiran Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 48 Ayat 2 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
Warna merah dipilih karena memiliki panjang gelombang yang paling panjang dibanding warna lain. Hal ini membuatnya lebih murah dilihat pengendara lain dalam jarak jauh dan minim penerangan.
Warna ini juga tidak menyilaukan dibanding mika bening yang justru dapat mengganggu visibilitas pengguna jalan di belakang sehingga dapat mencelakakan.
6. Melepas Lampu Sein
Modifikasi mencopot lampu sein. Foto: Dok. Istimewa
Fungsi lampu sein kendaraan bermotor yaitu sebagai alat komunikasi untuk memberikan sinyal ke pengendara lain saat akan berbelok. Namun, lampu sein justru kerap dilepas untuk unsur tematis modifikasi.
ADVERTISEMENT
Melepas lampu sein sudah pasti melanggar peraturan lalu lintas sesuai Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 dan bisa dikenakan sanksi kurungan 1 bulan dan denda maksimal Rp 250.000.
Lebih parah lagi, berbelok tanpa aba-aba dari lampu sein dan mendadak bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
****
Nah jika kamu ingin memodifikasi sepeda motor, penting untuk berkreasi lebih bijak dan sesuai ketentuan hukum lalu lintas yang berlaku. Selalu ingat, berkendara itu soal menjaga keselamatan bersama.
----------------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!