Hindari Sanksi, Kendaraan Ganti Warna Cat Wajib Lapor ke Samsat

10 April 2020 7:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
ADVERTISEMENT
Kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memiliki identitas sesuai dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Termasuk indentitas warna cat mobil dan motor.
ADVERTISEMENT
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kompol Martinus, mengatakan warna cat pada kendaraan bermotor termasuk hal yang harus dilaporkan jika ada perubahan. Jika berbeda dengan STNK, pengendara bisa ditilang.
"Kalau STNK yang sesuai dengan ketentuan berisi identitas kendaraan seperti jenis, tipe, dan warna. Kalau warna tidak sesuai dengan kendaraan maka harus disesuaikan dengan STNK, namanya perubahan identitas kendaraan bermotor," kata Martinus saat dihubungi kumparan, belum lama ini.
Mobil yang sedang diperbaiki di jasa Ketok Magic Foto: Mustaqim Amna/kumparan
Menurut Martinus, jika pemilik tidak melaporkan perubahan warna kendaraannya bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara. Ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Martinus menyebut, proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan bisa dilakukan di Kantor Samsat. Ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan, yaitu KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli.
"Pemohon harus mengisi formulir permohonan perubahan identitas kendaraan dilengkapi dengan dokumen tanda identitas kendaraan seperti KTP, STNK Asli, BPKB Asli diserahkan," ujarnya.
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
Lalu, lanjut Martinus, pemilik kendaraan juga harus menyertakan surat keterangan dari agen pemegang merek atau bengkel umum tempat perubahan warna kendaraan tersebut. Ini sebagai legitimasi bengkel tersebut memiliki surat izin resmi.
"Di surat keterangan itu juga harus disertakan salinan SIUP dan NPWP bengkel tempat perubahan warna. Sebagai antisipasi untuk mencegah tindak kejahatan pemalsuan identitas kendaraan. Itu nanti dibuktikan dengan cek fisik kendaraan bermotor," paparnya.
ADVERTISEMENT
Kewajiban kendaraan bermotor memiliki registrasi yang sesuai dijelaskan dalam Pasal 64 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009. Registrasi tersebut juga berlaku untuk perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Identitas warna kendaraan pada STNK juga diperkuat dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.
"Pada Pasal 37 Ayat 1 menyebut STNK sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan yang diterbitkan oleh polisi dan berisi identitas pemilik, ranmor, masa berlaku, dan pengesahan," tutup Martinus.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!