Honda CR-V dan HR-V 1.8L Berpeluang Dapat Diskon PPnBM

25 Maret 2021 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Honda Foto: REUTERS/Brendan McDermid
zoom-in-whitePerbesar
Logo Honda Foto: REUTERS/Brendan McDermid
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian telah merilis usulan perluasan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yang kini diperuntukkan mobil berkapasitas mesin 1.501 hingga 2.500 cc. Ada 2 skema dan 2 tahap yang diajukan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
ADVERTISEMENT
Pertama untuk mobil berpenggerak 4x2, tahap pertamanya berlangsung April hingga Agustus 2021 dengan diskon PPnBM 50 persen. Kemudian tahap kedua, mulai September hingga Desember 2021, dengan besaran diskon PPnBM 25 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lanjut kedua, menyasar mobil berpenggerak 4x4, tahap pertama juga dari April sampai Agustus 2021 dengan diskon PPnBM 25 persen. Dilanjutkan pemberian insentif tahap kedua, mulai September sampai Desember 2021, dengan diskon PPnBM 12,5 persen.
Berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin, ada ragam mobil yang bisa kena diskon PPnBM. Namun jangan lewatkan syarat lain, yakni harus diproduksi dalam negeri, serta memiliki local purchase di atas 60 persen.
Pabrik Honda. Foto: dok. HPM

Peluang Honda CR-V dan Honda HR-V kena diskon PPnBM

Sejauh ini mobil yang berpeluang kuat mendapatkan insentif adalah Toyota Fortuner bermesin Diesel dan Innova semua tipe. Keduanya diproduksi di Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dan punya kandungan komponen dalam negeri di atas 75 persen.
ADVERTISEMENT
Berikutnya mengacu data produksi Gaikindo, ada Honda HR-V 1.8L dan Honda CR-V 2.0L yang ternyata sudah diproduksi lokal. Lalu bagaimana peluangnya? Apa dua-duanya punya local purchase yang memenuhi syarat?
Honda HR-V Facelift hadir dengan sejumlah penyegaran Foto: Gesit Prayogi/kumparanOTO
Soal ini Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy belum bersedia mengungkapnya, sampai terbit peraturan turunan dari kementerian terkait.
"Apa CR-V dan HR-V masuk, kami masih komunikasi dengan pemerintah, untuk detail program itu termasuk model apa saja di dalamnya, belum bisa kami informasikan, tunggu ya sebelum 1 April," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/3).
Namun demikian, Billy mengapresiasi langkah pemerintah untuk menggairahkan industri otomotif. Ini seperti apa yang diharapkan Billy beberapa waktu lalu, yang sempat mengkritisi relaksasi PPnBM 1.500 cc dengan syarat konten lokal 70 persen.
Honda HR-V edisi Mugen Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Dulu menurutnya, harus ada pentahapan komponen lokal, dari yang kecil sampai besar supaya bisa menyasar banyak model. Mekanismenya seperti penerapan mobil LCGC.
ADVERTISEMENT
"Saya rasa keputusan sangat baik dari pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi melalui sektor industri, banyak model yang dapat relaksasi, maka kami rasa dampaknya semakin baik ya untuk pabrikan juga pemasok komponen lokal termasuk UKM lokal," tambahnya.
Honda CR-V Facelift Foto: dok. Honda Prospect Motor
Apabila HR-V 1.8L dan CR-V masuk ke dalam daftar mobil kena diskon PPnBM, maka harganya bisa sedikit menggiurkan untuk pasarnya. Berdasarkan hitungan dengan cara mengetahui besaran PPnBM, yang didapat dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), keduanya bisa didiskon Rp 18 hingga 36 jutaan untuk CR-V 2.0L dan Rp 14 sampai 29 jutaan buat HR-V 1.8L.