Ingat, Cuma 15 Kendaraan Ini yang Boleh Melintas Saat Ada Larangan Mudik

12 April 2021 6:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek ('Japek Elevated'), Bekasi, Jawa Barat, Senin (23/12). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek ('Japek Elevated'), Bekasi, Jawa Barat, Senin (23/12). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 pada Kamis (8/4/2021).
ADVERTISEMENT
Melalui Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, ada sejumlah aturan dan ketentuan yang mengatur terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Salah satunya menyoal beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama pemberlakuan larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021.
Ada 15 jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik Lebaran 2021. Diperbolehkannya 15 jenis kendaraan ini tentu dengan beberapa alasan dan ketentuan. Berikut lengkapnya:
Suasana lalu lintas dekat Gerbang Tol Palimanan pada Minggu (2/6) siang. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Khusus untuk 2 alasan terkait, masyarakat diwajibkan untuk membawa beberapa surat izin khusus. Mulai dari surat izin kedinasan untuk kunjungan dinas mendesak, hingga surat keterangan mengenai anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
“Dia wajib membawa surat keterangan dari lurah, atau kepala daerah, atau minimal Satgas COVID-19. Dan juga harus ada surat keterangan atau rujukan dari rumah sakit tempat keluarga yang bersangkutan sedang dirawat. Bahwa benar ada keluarga sakit keras atau meninggal dan mudik melakukan prosesi penguburan dan sebagainya,” jelas Sekretaris Satgas COVID-19 Bali, I Made Rentin beberapa waktu lalu.
***