Ingat, Fungsi SIM Bukan Sekadar Legalitas

17 Desember 2018 14:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM A. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM A. (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor atau mobil, bukan cuma sekadar memenuhi syarat menjadi pengemudi. Atau mungkin di dalam pikiran terbersit, supaya tak kena tilang di jalan.
ADVERTISEMENT
Tak seperti itu seharusnya. Dalam definisi lebih dalamnya, SIM seharusnya menjadi suatu kebanggaan sang pemilik, dan harus dipegang dengan penuh tanggung jawab, saat berkendara di jalan.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, SIM merupakan hak istimewa yang diberikan oleh negara bagi pemiliknya, untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Berdasarkan aturan perundang-undangan, mulai dari UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), juga Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, buat memperolehnya harus melalui berbagai ujian.
Sejumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) mengikuti ujian tertib berlalu lintas di ruang pembuatan SIM. (Foto: ANTARA FOTO/Rahmad)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) mengikuti ujian tertib berlalu lintas di ruang pembuatan SIM. (Foto: ANTARA FOTO/Rahmad)
Mulai dari kesehatan, administrasi, teori, simulasi sampai dengan praktek. Ketika dinyatakan lulus, dianggap telah memiliki kompetensi pengetahuan akan road safety, kepekaan serta kepedulian akan keselamatan berlalu lintas bagi dirinya maupun orang lain.
ADVERTISEMENT
“Dengan demikian SIM adalah legitimasi kompetensi bagi para pengemudi, yang diperoleh dari ujian. Dalam konteks ujian, tentu ada proses belajar dan pembelajarannya,” kata Chryshnanda, Minggu (16/12).
“SIM juga merupakan cara atau sarana sebagai upaya meningkatkan kualitas keselamatan, dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, serta upaya membangun budaya tertib berlalu lintas,” tegasnya.
Ilustrasi Praktik Test SIM C. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Praktik Test SIM C. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
SIM Sempurnakan Amanat Undang-undang
Lebih dari itu, kata Chryshnanda, SIM juga merupakan bagian kontrol dari perilaku berlalu lintas. Jadi dalam kaitannya dengan penegakkan hukum, dibangunlah TAR atau Traffic Attitude Record (TAR) dan demerit point system, sebagai wujud akuntabilitas para pengemudi dalam berlalu lintas.
Sederhananya, segala perilaku pengemudi selama berkendara di jalan bisa tercatat, di mana itu bakal masuk dalam sistem perpanjangan SIM atau STNK.
ADVERTISEMENT
“Kalau SIM dipahami keliru secara konseptual, maka implementasinya tidak mampu mendukung tercapainya tujuan road safety maupun amanat undang-undang LLAJ,” ucap Chryshnanda.
Fungsi SIM
Di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, khususnya pada pasal empat, tertera empat fungsi dari SIM.
1. Legitimasi kompetensi pengemudi, merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan dari Negara kepada para peserta uji yang telah lulus uji teori, keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.
2. Identitas pengemudi, memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.
3. Kontrol kompetensi pengemudi, merupakan alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas pengemudi.
4. Forensik kepolisian, memuat identitas pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain.
ADVERTISEMENT