Ingat Lagi Denda Bila Melanggar Aturan Ganjil Genap

9 Agustus 2019 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kawasan ganjil genap. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kawasan ganjil genap. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta sedang memberlakukan sosialisasi perluasan ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta mulai Rabu, 7 Agustus hingga 8 September 2019.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi yang dilakukan, dalam periode waktu sedikit sama seperti penerapan ganjil genap sebelumnya, di mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 (lebih lama satu jam dari aturan sebelumnya).
Petugas Dishub sossialisasi aturan ganjil-genap Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Pada tahapan ini, para pengemudi yang kedapatan masih melintas dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal, hanya akan diberi arahan oleh petugas.
"Tahap sosialisasi ini memberikan informasi, menyampaikan pesan bentuknya dengan memasang spanduk, memasang rambu, memberikan selebaran atau leaflet ke masyarakat pengguna jalan, tidak ada penindakan," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir kepada kumparan, Kamis (8/8).
Setelah masa sosialisasi ini, para pengemudi yang masih nekat melanggar akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, kecuali hari libur.
Petugas dishub sosialisasi ganjil-genap. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Bicara sanksi bagi pelanggar aturan ganjil genap, Nasir menjelaskan tetap mengacu pada pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Pelanggarannya itu melanggar rambu, dalam hal ini rambu ganjil genap yang sudah terpasang, oleh karena itu pemasangan rambu termasuk bagian dari sosialisasi memberikan informasi kepada masyarakat," tambah Nasir.
Uji coba ganjil genap di gerbang tol. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Terangnya lagi, apabila pengemudi mengakali aturan ganjil genap dengan memalsukan tanda nomor kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi yang berbeda.
Seperti halnya memalsukan atau menggandakan pelat nomor, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 Ayat 1 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009, atau tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) bakal dikenakan pasal 288 Ayat 1 yang sanksinya berupa kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut bila kedapatan memalsukan STNK, akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan hukuman pidana enam tahun.