Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Ingat Lagi, Denda Rp 12 Miliar untuk Pemalsu SIKM
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang mendapat pengecualian beraktivitas keluar masuk Jakarta mesti mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM ).
ADVERTISEMENT
Mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020, SIKM dikeluarkan sebagai akses perjalanan dinas pekerja dalam 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama masa tanggap darurat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, penerbitan SIKM sudah melalui prosedur yang ketat dan memiliki karakteristik guna mencegah pemalsuan.
"Kami akan melakukan seleksi (di pos penyekatan), siapa yang memiliki izin keluar masuk dia boleh masuk dan yang tidak kami putar balikan," jelas Syafrin dalam diskusi virtual yang digagas BNPB Indonesia, Kamis (28/5).
Dalam penerapannya, petugas akan melakukan identifikasi secara visual SIKM yang dipegang masyarakat. Pengecekan dengan cara menyamakan foto diri yang terlampir dengan pemegang SIKM.
Syafrin menambahkan, seluruh petugas juga telah dilengkapi aplikasi pemindai barcode. Scan barcode dilakukan manakala dalam proses identifikasi SIKM secara visual ditemukan kecurigaan.
Pencocokan barcode di lembaran SIKM inilah untuk mengidentifikasi validitas akses izin masuk tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jika itu dicurigai akan diminta kami scan, memang kebanyakan masyarakat tidak memiliki SIKM itu coba masuk, semalam (27/5) total yang diputarbalikkan di wilayah Jabodetabek 6.364 kendaraan," tambah Syafrin.
Bila ditemukan SIKM palsu, hukumannya dikenakan Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.
"Dan atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," tulis dalam keterangan di laman corona.jakarta.go.id.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.