Ingat Lagi, Jurus Atasi Rasa Kantuk saat Berkendara Jarak Jauh

9 Desember 2019 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mengantuk saat mengemudi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengantuk saat mengemudi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Lelah yang berujung timbulnya rasa kantuk, menjadi penyebab kecelakaan maut di Tol Cipali yang melibatkan mobil Avanza B 1076 PVC, dan truk Fuso pengangkut motor B 9556 UIO sekitar pukul 05.00 WIB akhir pekan lalu. Demikian yang diinformasikan Kanit Laka Lantas Polres Subang, Iptu Jaenudin
ADVERTISEMENT
"Sopir mobil Avanza diduga mengantuk sehingga menabrak truk Fuso yang berada di lajur lambat," jelas Jaenudin saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Rasa kantuk saat berkendara memang tidak bisa dihindari, apalagi ketika kondisi tubuh sudah kelelahan. Masalahnya banyak orang yang masih menyepelekan, karena alasan ingin cepat sampai tujuan dan justru memperbesar risiko kecelakaan.
"Jangan dipaksakan, karena banyak kecelakaan terjadi akibat pengemudi yang sudah ngantuk berat tapi tetap memaksakan karena ingin cepat sampai tujuan, tanggung ingin istirahat sejenak," kata Aan Gandhi Instruktur Global Defensive Driving Center, saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Untuk mengatasi rasa kantuk, sebenarnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Menurut Aan, cara yang cukup ampuh mengusir kantuk yaitu dengan metode 15 minute power nap, atau tidur selama 15 menit.
ADVERTISEMENT
Metode ini juga sering digunakan oleh pekerja di Jepang, agar tubuh kembali segar dan otak fokus. Saat berkendara, tidur 15 menit bisa dilakukan saat perjalanan jauh, misalnya mudik dan touring.
"Kalau sudah ngantuk lebih baik menepi, cari tempat aman seperti SPBU, musala, dan rest area untuk tidur selama 15 menit," ujar Aan.
Aan mengatakan, hasil metode ini sama seperti tidur selama 6 jam. Tapi perlu diingat, waktunya tidak boleh terlewat karena efeknya justru bisa membuat pusing setelah bangun.
Ilustrasi mengantuk saat berkendara. Foto: Thinkstock
Jika belum juga menemukan tempat yang tepat untuk beristirahat saat kantuk menyerang, ada beberapa cara lain untuk menghilangkan rasa kantuk saat berkendara, namun efeknya hanya sementara, yaitu:
1. Buka setengah kaca mobil
ADVERTISEMENT
Caranya, pertama, buka kaca mobil setengah saja. Udara dari luar yang cenderung hangat bisa mengubah suhu tubuh yang terpapar AC, sehingga bisa mengurangi rasa kantuk.
2. Makan cemilan dan permen
Cemilan pedas dan permen bisa jadi solusi. Untuk permen disarankan mengunyah permen karet yang punya rasa mint.
"Kenapa permen karet bagus, karena dikunyah. Saat rahang bergerak untuk mengunyah terus menerus, bisa mengurangi rasa kantuk," kata Aan.
3. Minum kopi
Kopi bisa menghilangkan rasa ngantuk karena mengandung kafein. Zat stimulan dalam kafein bisa merangsang aktivitas pada sistem saraf pusat. Anda pun akan merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu.
Namun reaksi kerja zat tersebut pada tubuh manusia cenderung berbeda-beda. "Bisa jadi efek kafein baru terasa setelah 15 sampai 30 menit, efeknya pun bisa sangat singkat jadi rasa ngantuk bisa cepat kembali, bahkan jauh lebih berat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
4. Minum air putih dan jus
Kelelahan hingga timbul rasa kantuk saat berkendara bisa disebabkan tubuh kekurangan cairan. Solusinya minum air putih yang cukup dan lebih baik hindari minuman berenergi serta suplemen penambah stamina.
"Saya tidak menyarankan meminum suplemen penambah stamina. Terlalu banyak minum suplemen juga tidak bagus untuk tubuh kita, bisa merusak ginjal. Lebih baik minum jus buah-buahan yang bisa menambah energi tubuh," tuturnya.
Sanksi mengemudi dalam keadaan mengantuk
Secara regulasi, mengemudi dalam keadaan mengantuk juga memiliki pertanggungjawaban hukum. Dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut:
Lebih lanjut, makna penuh konsentrasi yang dimaksud, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian, dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
ADVERTISEMENT
Jika anda tetap mengemudi dalam keadaan mengantuk, bisa dijerat pidana sesuai Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.