Ingat Lagi, Mobil Pelat RF Tidak Kebal Ganjil Genap

15 Juni 2022 7:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kebijakan ganjil genap di 26 ruas jalan Jakarta resmi diterapkan. Seluruh kendaraan yang melanggar di ruas jalan tersebut akan ditindak oleh Kepolisian, baik itu secara manual maupun ETLE.
ADVERTISEMENT
"Penindakan dengan tilang atau ETLE dimulai tanggal 13 Juni 2022," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam.
Berikut 26 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta.
Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Selama penerapan ganjil genap ini, Kepolisian memastikan akan tetap menindak para pelanggar ganjil genap, tak terkecuali mobil berpelat nomor khusus, atau pelat RF.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan sekali lagi kepada para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku, sama dengan kendaraan lainnya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan penggunaan pelat nomor RF tersebut bukan mengartikan kalau pemilik mobil atau mobil tersebut bisa kebal terhadap pelanggaran lalu lintas termasuk ganjil genap.
"Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan," sambung Sambodo.
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
Menambahkan pernyataan Sambodo, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menegaskan pihaknya membuka peluang untuk mencabut izin penggunaan pelat khusus itu apabila sang pemilik kendaraan terbukti sering melakukan pelanggaran lalu lintas, termasuk menerobos ganjil genap.
ADVERTISEMENT
"Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kita cabut saja. Kita sedang evaluasi soal itu," ungkap Fadil.
Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kendaraan yang dapat pengecualian ganjil genap

Adapun, kendaraan yang bisa dapat pengecualian ganjil genap terdiri dari 17 jenis kendaraan yang sudah tercantum pada Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Berikut lengkapnya.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Kendaraan ambulans atau kendaraan jenazah;
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
4. Kendaraan umum pelat kuning;
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. Sepeda motor;
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yakni:
ADVERTISEMENT
a) Presiden dan Wakil Presiden;
b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah; dan
c) Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah, TNI, dan Polri;
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbgan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri;
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19;
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19;
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19;
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
ADVERTISEMENT
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
***