Ingat, Mobil Berpelat RFS, RFP, RFU Bukan Berarti Jadi Prioritas di Jalan Raya

18 September 2020 9:33 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Tesla Ketua DPR Bambang Soesatyo Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Tesla Ketua DPR Bambang Soesatyo Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelat nomor mobil dinas 'RF' seringkali dimanfaatkan oleh beberapa oknum pengendara untuk menerobos kemacetan di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Biasanya, beberapa oknum pengendara itu tidak hanya menggunakan pelat nomor kendaraan dinas 'RF' saja sebagai senjatanya menerobos kemacetan, namun juga menggunakan strobo dan lampu rotator.
Tentu saja, hal itu tidak jarang membuat pengendara lain menjadi kesal karena merasa perjalanannya terganggu akibat mobil berpelat nomor kendaraan dinas 'RF' itu meminta diberikan jalan khusus.
Pemberian jalan prioritas bagi mobil berpelat kendaraan dinas 'RF' itu memang diperbolehkan. Hanya saja, dalam pelaksanaannya tak boleh sembarangan, ada beberapa aturan yang harus dijalankan agar pemberian jalan prioritas itu tak menyalahi aturan.
Satu mobil dinas menteri meninggalkan RSPAD, MInggu (15/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan pemberian jalan bagi mobil berpelat kendaraan dinas 'RF' baru bisa diberikan apabila mobil tersebut mendapatkan pengawalan resmi dari pihak Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kata Sony, hilangnya hak prioritas bagi mobil berpelat dinas RF itu juga berlaku meskipun mobil tersebut menggunakan lampu rotator dan strobo tanpa dikawal Kepolisian.
Mobil Tesla Ketua DPR Bambang Soesatyo Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Pemberian prioritas bagi mobil berpelat dinas 'RF' yang dikawal Voorijder tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 135. Berikut bunyinya.
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Satu mobil dinas menteri meninggalkan RSPAD, MInggu (15/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan

Arti pelat nomor kendaraan dinas RF

Adapun arti dari pelat nomor kendaraan dinas 'RF' sendiri merupakan 'Reformasi', sementara untuk huruf berikutnya menandakan masing-masing institusi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Seperti RFS untuk pejabat sipil, RFP untuk Kepolisian, RFD untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk angkatan Udara, dan RFO, RFH, RFQ, serta beberapa lainnya untuk pejabat eselon II ke bawah.
Penggunaan pelat nomor dinas 'RF' sendiri hanya digunakan oleh orang yang memang bekerja di institusi tersebut. Artinya, orang lain selain pejabat itu sendiri, meskipun itu keluarga dilarang menggunakan pelat nomor dinas 'RF'.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)