Ingat, Nekat Berkendara Sambil Merokok Bisa Didenda Rp 750 Ribu

18 Maret 2021 7:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat. Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat. Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perilaku pengendara yang mengemudikan kendaraan sambil merokok, sangat menjengkelkan. Bagaimana tidak, bayangkan saja abu dan bara tembakaunya yang beterbangan ke mana-mana, sehingga bisa menyelakai orang lain.
ADVERTISEMENT
Sejatinya ini merupakan kebiasaan yang dilarang, mengacu Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Ilustrasi meroko saat mengendarai mobil. Foto: dok. Istimewa
Memang sanksi atau hukumannya tidak disebutkan. Namun landasan hukum Permenhub tersebut salah satunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Apabila kedapatan melanggar, berkendara secara tidak wajar, dan melakukan aktivitas lain --termasuk merokok dalam Pasal 6 Permenhub 12/2019-- yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor, bisa dijerat hukuman pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu, demikian mengutip Pasal 283.
Ilustrasi pemotor yang merokok saat berkendara Foto: dok. Istimewa
"Aturan itu sudah berlaku sejak diundangkan, merupakan upaya mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan," terang Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol Prof. Chryshnanda Dwilaksana kepada kumparan.
ADVERTISEMENT

Kenapa nggak boleh berkendara sambil merokok?

Sementara itu dari sisi keselamatan berkendara, mengemudi sembari merokok tanpa sadar membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Menurut instruktur sekaligus founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, aktivitas tersebut bisa membuyarkan konsentrasi, stabilitas, dan mengganggu kendali kendaraan. Sebab jemari tangan tak menyeluruh memegang setir atau setang motor.
Ilustrasi pemotor yang merokok saat berkendara Foto: dok. Istimewa
Sehingga jika tidak dalam keadaan sigap, salah-salah bisa mencelakai diri sendiri. Sebab, banyak hal tak terduga ketika berada di jalanan.
"Berkendara itu kegiatan multitasking, segala inderanya harus menyikapi dan merespons segala sesuatu dengan cepat. Aktivitas merokok atau pegang handphone, bayangkan, itu menyulitkan ketika sewaktu-waktu butuh manuver," katanya.
Ilustrasi pemotor yang merokok saat berkendara Foto: dok. Istimewa

Bahaya abu dan baranya terbang sehingga bisa mengenai mata!

Itu dari sisi perokok. Efeknya bagi pengguna jalan lain, abu bahkan bara sisa hasil pembakaran rokok ketika diterpa angin bukannya jatuh ke permukaan jalan, melainkan bisa beterbangan tanpa arah dan berpotensi mengenai mata pengendara atau pejalan kaki.
ADVERTISEMENT
"Makanya harus sadar bahwasanya jalan raya itu adalah fasilitas umum, jadi hargai dan hormati, tumbuhkan rasa empati sesama pengguna jalan," tegas Jusri.
Ilustrasi merokok. Foto: AFP PHOTO/ OSCAR SIAGIAN
Dirinya juga mengharamkan ulah pemotor yang merokok itu sebagai cara mengatasi rasa bosan atau mengantuk. Jelasnya, jika mengantuk ya tidak usah mengemudi, sebaiknya beristirahat di tempat aman.