Ingat, Rest Area Tol Dibatasi 50 Persen Selama Libur Panjang

27 Oktober 2020 6:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi rest area Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi rest area Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, bersama Kepolisian Republik Indonesia memastikan akan membatasi jumlah pengunjung di tempat peristirahatan jalan tol atau rest area, pada libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, 28 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
Cara itu terpaksa dilakukan Jasa Marga, guna mencegah kerumunan massa yang dikhawatirkan bisa jadi potensi penyebaran COVID-19 di Tanah Air.
Petugas keamanan melintas di area parkir yang diberi pembatas jaga jarak di Rest Area Palm Square Km 13,5 Tol Jakarta-Tangerang, Banten, Jumat (29/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Berlakukan sistem buka tutup di pintu masuk rest area

Lanjut Heru mengatakan, untuk membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen tersebut, Jasa Marga dan Kepolisian pun berencana akan memberlakukan skenario pengaturan lalu lintas berupa sistem buka tutup.
Artinya, apabila di dalam rest area tersebut diindikasikan sudah terisi lebih dari 50 persen pengunjung, maka secara situasional akses masuk rest area itu akan ditutup sementara waktu.
Antrian masuk rest area KM 39. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Nantinya, jika pengunjung rest area itu dirasa sudah menurun di bawah 50 persen, maka akses masuknya akan dibuka kembali oleh Kepolisian.

Maksimal 30 menit berada di rest area

Karena itu, Jasa Marga pun mengimbau kepada para pengendara agar jangan terlalu lama berhenti ketika berada di rest area.
ADVERTISEMENT
"Jika harus mampir ke rest area untuk istirahat, kami imbau untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak, manfaatkan layanan take away makanan dibandingkan makan di tempat, membawa peralatan ibadah pribadi dan tidak terlalu berlama-lama saat di rest area," tutur Heru.
ilustrasi rest area Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Adapun, durasi yang diperbolehkan bagi pengendara yang berhenti di rest area, yakni maksimal 30 menit. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian PUPR Nomor 7 yang diterbitkan pada 2 April 2020. Berikut bunyinya.
Memberikan himbauan untuk tidak berkumpul dalam jangka waktu yang lama dan batasan waktu singgah di Tempat Istirahat dan Pelayanan maksimum 30 (tiga puluh) menit.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT