Ini Harga 3 Mobil Suzuki Setelah Dapat Relaksasi PPnBM

18 Februari 2021 7:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perbandingan muka Suzuki XL7 dan Ertiga Foto: Bangkit Jaya Putra
zoom-in-whitePerbesar
Perbandingan muka Suzuki XL7 dan Ertiga Foto: Bangkit Jaya Putra
ADVERTISEMENT
Relaksasi pajak PPnBM untuk mobil baru resmi diberlakukan pemerintah Indonesia mulai Maret 2021. Sejumlah merek otomotif pun diperkirakan bakal menikmati relaksasi pajak ini, salah satunya Suzuki.
ADVERTISEMENT
Pada relaksasi pajak PPnBM kali ini, ada 3 skenario PPnBM yang bakal diterapkan pemerintah. Berikut lengkapnya.
Diberikannya relaksasi pajak PPnBM ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pasar otomotif Indonesia yang lesu akibat dihantam pandemi COVID-19. Sayangnya, relaksasi pajak PPnBM ini ternyata tidak bisa dinikmati semua jenis mobil.
Berdasarkan informasi yang ada, nantinya relaksasi pajak PPnBM ini hanya bisa dinikmati oleh beberapa jenis mobil yang sesuai kriteria. Berikut kriterianya.
Booth Suzuki di GIIAS 2019 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Bila mengacu pada kriteria di atas, setidaknya ada 3 model Suzuki yang bisa menikmati relaksasi pajak PPnBM, yaitu Suzuki APV, Suzuki Ertiga, dan Suzuki XL7. Khusus untuk Suzuki Karimun Wagon R tidak termasuk dalam hitungan, dikarenakan pajak PPnBM-nya yang memang sudah 0 persen sesuai tarif PPnBM mobil LCGC yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013.
ADVERTISEMENT
“Semua produk lokal Suzuki (TKDN-nya) sudah di atas 70 persen,” ucap Head of PR and Digital Strategic Planning Department PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), KEPADA kumparan beberapa waktu lalu.
Nah bagi Anda yang penasaran berapa penurunan harga yang bakal diterima 3 model Suzuki itu. Berikut kumparan sajikan hitungan prediksi harga 3 mobil Suzuki setelah mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen, 50 persen, dan 25 persen.
Booth Suzuki di GIIAS 2019 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Pada penghitungan kali ini, kumparan akan menggunakan rumus hitungan yang sama seperti sebelumnya. Berikut lengkapnya.
Harga OTR saat ini - (Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen)
ADVERTISEMENT
Harga OTR saat ini - {(Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen) x 50 persen}
Harga OTR saat ini - {(Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen) x 25 persen}
Suzuki Ertiga di IIMS 2019 Foto: Gesit Prayogi/kumparan.com
Menyoal tarif PPnBM-nya, ketiga mobil Suzuki itu bakal dikenakan tarif PPnBM 10 persen, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Sementara untuk nilai Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP) akan mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Berikut penghitungan harga 3 mobil Suzuki setelah mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen, 50 persen, dan 25 persen:

SUZUKI APV

Suzuki APV Arena bekas di bursa mobil bekas Suzuki Auto Value. Foto: dok. Suzuki Auto Value
Suzuki APV Arena GA
Suzuki APV Arena GL
Suzuki APV Arena GX
Suzuki APV Arena SGX
ADVERTISEMENT
Suzuki APV Arena SGX Luxury 15 Inci
Suzuki APV Arena SGX Luxury 17 Inci

SUZUKI ERTIGA

Suzuki Ertiga Sport Foto: Muhammad Ikbal
Suzuki Ertiga GA M/T
Suzuki Ertiga GL M/T
Suzuki Ertiga GL A/T
ADVERTISEMENT
Suzuki Ertiga GX M/T
Suzuki Ertiga GX A/T
Suzuki Ertiga Sport M/T
Suzuki Ertiga Sport A/T

SUZUKI XL7

Suzuki XL7. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Suzuki XL7 Zeta M/T
ADVERTISEMENT
Suzuki XL7 Zeta A/T
Suzuki XL7 Beta M/T
Suzuki XL7 Beta A/T
Suzuki XL7 Alpha M/T
Suzuki XL7 Alpha A/T
ADVERTISEMENT
Seluruh penghitungan harga yang disajikan kumparan di atas belum termasuk dengan tambahan diskon yang mungkin saja diberikan oleh para diler dan tenaga penjual. Karena itu, tidak ada salahnya apabila Anda bertanya dahulu mengenai potongan diskon kepada para diler dan tenaga penjual.
***