Ini Keuntungan Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia

16 Desember 2019 10:10 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung mengamati kendaraan berbasis listrik saat Hari Listrik Nasional ke 74 tahun di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (9/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung mengamati kendaraan berbasis listrik saat Hari Listrik Nasional ke 74 tahun di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (9/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai Perpres No.55 Tahun 2019 mulai memasuki tahap rancangan regulasi investasi. Ya, kepastian kebijakan sangat diperlukan untuk menarik investor agar mau menanamkan modalnya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan akan memberikan insentif khusus kepada investor terkait pengembangan teknologi kendaraan listrik.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Harjanto, menyebut, insentif khusus akan diberikan kepada investor yang akan memproduksi kendaraan listrik dan tiga komponen utamanya di dalam negeri.
"Insentif itu yang berkaitan dengan emisi kan bagaimana mem-balance antara kewajiban mereka (investor) untuk membuat baterai, elektrik motor, dan power kontrol unit.
Sejumlah kendaraan listrik saat Karnaval Jakarta Langit Biru di Patung Pemuda Membangun, Senayan, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut Harjanto, pemerintah juga memberikan insentif fiskal berupa deduction tax atau pengurangan pajak kepada investor yang melakukan inovasi dan memproduksi tiga komponen tersebut di Indonesia.
Adapun besaran pengurangan pajak diukur dari penghasilan perusahaan hingga sebesar 100 persen dari total utang pajak penghasilan perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian skema periode deduction tax berdasarkan nilai investasi sesuai Permen Keuangan No. 150/PMK.010/2018:
- Jangka waktu 5 tahun dengan nilai investasi Rp 500 miliar hingga 1 triliun.
- Jangka waktu 7 tahun dengan nilai investasi RP 1 hingga 5 triliun.
- Jangan waktu 10 tahun dengan nilai investasi Rp 5 hingga 10 triliun.
- Jangka waktu 15 tahun dengan nilai investasi Rp 15 hingga 30 triliun.
- Jangka waktu 20 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp 30 triliun.
Sejumlah kendaraan listrik mengikuti konvoi peresmian EPrix menuju Lapangan Monas, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Harjanto juga menegaskan benefit yang akan didapatkan oleh investor tidak hanya volume produksi yang lebih besar. Konsumen kendaraan listrik jenis Plug-in Hybrid Electric Vehicle, Electric Vehicle, dan Full Cell juga akan mendapat pengurangan pajak barang mewah hingga 0 persen seperti diatur pada PP No.73 tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Ada kemungkinan juga diizinkan melakukan industrialisasi untuk electric vehicle di dalam negeri, termasuk skema CKD dan IKD," pungkasnya.