Ini Pelanggaran yang Banyak Ditindak Selama 7 Hari Operasi Zebra Jaya 2021

26 November 2021 12:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap 8.266 pelanggar lalu lintas selama hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021 yang dilaksanakan sejak 15 hingga 28 November 2021.
ADVERTISEMENT
Demikian seperti disampaikan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, dalam keterangan resminya.
“Hingga kemarin (21/11) ada sebanyak 8.266 pengendara dikenakan teguran,” jelas Argo.
Dari total penindakan itu, didominasi penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkan dan knalpot bising. Untuk penggunaan rotator, setidaknya ada 30 kendaraan roda empat per hari yang ditindak.
“Sementara knalpot bising ada sekitar 806 pelanggaran,” kata Argo.
Polisi melakukan penindkan kepada para pemotor yang menggunakan knalpot racing atau bising. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Selain menindak pelanggaran penggunaan rotator dan knalpot bising, Kepolisian juga turut melakukan penindakan terhadap jenis pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti pelanggaran ganjil genap, pelanggaran TNKB atau pelat nomor tidak sesuai, balap liar, melawan arus, masuk jalur transjakarta, tidak mengenakan helm, hingga pelanggaran protokol kesehatan.
Tidak cukup sampai di situ, selama masa Operasi Zebra Jaya 2021, Kepolisian juga turut melakukan pengecekan secara acak terhadap emisi dari sejumlah kendaraan yang melintas.
ADVERTISEMENT
Lalu dalam upaya mengurangi penggunaan knalpot bising dan rotator, Kepolisian bersama Satpol PP juga terus melakukan peneguran hingga pemberian sanksi terhadap bengkel-bengkel yang masih menjual knalpot bising dan rotator.
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sanksi knalpot bising dan rotator

Sekadar informasi, bagi para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising dan rotator tidak sesuai peruntukkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009, berikut lengkapnya.
Penggunaan sirine dan lampu rotator
Knalpot bising
ADVERTISEMENT
***