Ini Sanksi untuk Pengendara yang Langgar PSBB Ketat Jakarta

10 September 2020 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengenakan masker saat melintas di JPO Dukuh Atas, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengenakan masker saat melintas di JPO Dukuh Atas, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
PSBB Ketat Jakarta sebenarnya tak melarang mobilitas kendaraan pribadi, hanya saja ada aturan ketat yang harus dipatuhi. Bila tidak tentu akan dikenakan sanksi.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini belum ada kepastian apakah Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan baru, atau mengikuti aturan yang sudah dibuat sebelumnya.
Namun Anies menegaskan, PSBB total ini seperti awal pandemi bukan pasa masa transisi. Jadi, kemungkinan besar aturannya akan sama.
Ini aturan membawa penumpang kendaraan pribadi saat PSBB. Foto: dok. Dishub DKI Jakarta
"Melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," ucapnya.

Sanksi pengendara motor dan mobil saat PSBB Jakarta

Terkait dengan sanksi pengendara sendiri, bisa mengacu pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Berikut rangkumannya.

Mobil

Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:
ADVERTISEMENT
a. Denda administratif paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 1 juta
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Motor

Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:
a. Denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.