Ini Sanksi untuk Pengendara yang Langgar PSBB Ketat Jakarta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini belum ada kepastian apakah Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan baru, atau mengikuti aturan yang sudah dibuat sebelumnya.
Namun Anies menegaskan, PSBB total ini seperti awal pandemi bukan pasa masa transisi. Jadi, kemungkinan besar aturannya akan sama.
"Melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," ucapnya.
Sanksi pengendara motor dan mobil saat PSBB Jakarta
Terkait dengan sanksi pengendara sendiri, bisa mengacu pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Berikut rangkumannya.
Mobil
Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:
ADVERTISEMENT
a. Denda administratif paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 1 juta
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Motor
Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:
a. Denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.