Izin PO Bus yang Abaikan Manajemen Keselamatan Bakal Dicabut

19 November 2020 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecelakaan antara bus dan mobil yang tewaskan lima orang di Kecamatan Burau, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan antara bus dan mobil yang tewaskan lima orang di Kecamatan Burau, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Perusahaan angkutan umum termasuk otobus kini wajib memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Hal ini merupakan implementasi Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
ADVERTISEMENT
Landasan hukumnya tercantum dalam Permenhub Nomor 85 Tahun 2018, tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, SMK merupakan tata kelola keselamatan, dalam penyelenggaraan angkutan umum sesuai standar keselamatan yang ditetapkan.
Harapannya dengan adanya SMK bisa menekan angka kecelakaan transportasi darat, karena di dalamnya juga terdapat pembinaan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan.
"Kami menerapkan satu kriteria yang ketat, karena kami harus menjamin bahwa kendaraan bus yang dioperasikan operator itu betul-betul memenuhi aspek keselamatan dan memenuhi ekspektasi masyarakat," jelas Budi dalam webinar Busworld South East Asia-Jakarta belum lama ini.
Bus rombongan pelajar SMP dari Batang, Jawa Tengah, yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali. Foto: Dok. Polres CIrebon
Nantinya SMK berbasis Intelligent Transport System (ITS) yang kini tengah disiapkan Ditjen Perhubungan Darat. Di dalamnya mencakup integrasi antar sistem informasi, teknologi komunikasi dengan prasarana transportasi, kendaraan, sampai pengguna jalan.
ADVERTISEMENT

Izin PO bus bakal dicabut bila tidak memiliki SMK

"Makanya kalau misalnya ada pelanggaran, sudah kami tentukan indikatornya, tidak memenuhi persyaratan yang kami harapkan akan ada punishment," ia menambahkan.
Petugas memeriksa angkutan bus dalam Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (17/12). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Mengacu Pasal 18 Permenhub 85/2018, perusahaan angkutan umum yang tidak membuat, melaksanakan dan menyusun SMK dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan umum.
SMK tersusun secara sistematis dan berstruktur, yang diterapkan mulai dari tingkat manajerial level atas hingga bawah. Isinya menyangkut komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, hingga paling detail soal kesehatan pengemudi, mekanik, sampai riwayat perawatan bus yang harus terekam dengan baik.
Makanya dalam lampiran Permenhub, disebutkan bahwa penerapan SMK termasuk pendokumentasian data, yang berisi histori perjalanan bus beserta awaknya melalui e-logbook.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan sebagai database untuk memudahkan pengambilan analisis, manakala terjadi penyimpangan prosedur atau kecelakaan.
"Bahwa apa yang ada di dalam kendaraan itu melalui assessment yang cukup ketat, pengemudinya juga harus baik memiliki kemampuan dan kompetensi, kendaraannya juga harus terjaga, termasuk kondisi sekarang menggunakan protokol kesehatan," lanjut Budi.