Jadwal SIM Keliling dan Gerai SIM di Jakarta, 23 November 2020

23 November 2020 5:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Pelayanan SIM Keliling. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pelayanan SIM Keliling. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menghadirkan layanan SIM Keliling dan Gerai SIM di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin (23/11).
ADVERTISEMENT
Sama seperti sebelumnya, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, layanan SIM Keliling masih hadir di 5 lokasi. Begitu pun layanan Gerai SIM yang tersebar di 8 lokasi.
Namun mengacu keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi SIM Keliling khusus Jakarta Utara kembali berubah, dari semula di Mall Sunter, kini berada di Lippo Plaza Kramat Jati. Pun lokasi Jakarta Barat dari semula Mall Citraland selarang di LTC Glodok.

Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta dengan jam operasional pukul 08.00-12.00 WIB.

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sementara untuk layanan Gerai SIM, lokasi dan jadwal operasionalnya juga masih sama seperti sebelumnya, ada di 8 lokasi pusat perbelanjaan.
ADVERTISEMENT

Berikut lokasi Gerai SIM beserta jadwal operasionalnya.

1. Unit Gerai SIM Gandaria City
Senin s.d. Sabtu pukul 12.00 s.d. 18.00 WIB
2. Unit Gerai SIM Artha Gading
Senin s.d. Sabtu pukul 12.00 s.d. 18.00 WIB
3. Unit Gerai SIM Pluit Village
Senin s.d. Sabtu pukul 12.00 s.d. 18.00 WIB
4. Unit Gerai SIM Taman Palem
Senin s.d. Sabtu pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
5. Unit Gerai SIM Lippo Puri
Senin s.d. Sabtu pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB
6. Unit Gerai SIM Blok M Square
Senin s.d. Sabtu pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB
7. Unit Gerai SIM Mall Pelayanan Publik (MPP)
Senin s.d. Jumat pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB
8. Unit Gerai SIM Tamini Square
ADVERTISEMENT
Senin s.d. Sabtu pukul 11.00 s.d. 19.00 WIB.
Proses identifikasi dan verifikasi pembuatan Smart SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Bagi Anda yang berencana melakukan perpanjang SIM di layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, pastikan sudah membawa berbagai dokumen kelengkapan yang diperlukan. Berikut dokumen yang harus dibawa pemohon.
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Selama berada di area layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, para pemohon juga diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diterapkan Kepolisian. Berikut standar protokol kesehatannya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT