Jadwal SIM Keliling dan Gerai SIM di Jakarta, 31 Oktober 2020

31 Oktober 2020 6:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM Keliling. Foto: dok. Satpas Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Keliling. Foto: dok. Satpas Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling dan Gerai SIM di wilayah DKI Jakarta pada hari ini (31/10).
ADVERTISEMENT
Meskipun dalam kondisi libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, layanan SIM Keliling dan Gerai SIM dipastikan tetap beroperasi melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Adapun layanan SIM Keliling yang beroperasi pada hari ini, terdapat di 5 lokasi. Berikut lengkapnya.
Proses identifikasi dan verifikasi pembuatan Smart SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sedangkan untuk layanan Gerai SIM, tersedia di 8 lokasi pusat perbelanjaan.

Berikut lokasi Gerai SIM beserta jadwal operasionalnya.

1. Unit Gerai SIM Gandaria City
Senin s.d. Sabtu-Jam 12.00 WIB s.d. Jam 18.00 WIB
2. Unit Gerai SIM Artha Gading
ADVERTISEMENT
Senin s.d. Sabtu-Jam 12.00 WIB s.d. Jam 18.00 WIB
3. Unit Gerai SIM Pluit Village
Senin s.d. Sabtu-Jam 12.00 WIB s.d. Jam 18.00 WIB
4. Unit Gerai SIM Taman Palem
Senin s.d. Sabtu-Jam 08.00 WIB s.d. Jam 12.00 WIB
5. Unit Gerai SIM Lippo Puri
Senin s.d. Sabtu-Jam 10.00 WIB s.d. Jam 16.00 WIB
6. Unit Gerai SIM Blok M Square
Senin s.d. Sabtu-Jam 10.00 WIB s.d. Jam 14.00 WIB
7. Unit Gerai SIM Mall Pelayanan Publik (MPP)
Senin s.d. Jumat-Jam 08.00 WIB s.d. Jam 15.00 WIB
8. Unit Gerai SIM Tamini Square
Senin s.d. Sabtu-Jam 11.00 WIB s.d. Jam 19.00 WIB
SIM lama. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Bagi Anda yang berencana melakukan perpanjang SIM di layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, pastikan sudah membawa berbagai dokumen kelengkapan yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
Berikut dokumen yang harus dibawa pemohon.
com-BRI dan Polri Beri Layanan SIM Gratis di HUT ke -74 Bhayangkara Foto: dok. Bank BRI
Selama berada di area layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, para pemohon juga diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diterapkan Kepolisian.
Berikut standar protokol kesehatannya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)