Jadwal SIM Keliling di Jakarta, 30 Juli 2020

30 Juli 2020 5:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Pelayanan SIM Keliling. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pelayanan SIM Keliling. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling dan Gerai SIM di wilayah DKI Jakarta pada hari ini (30/7).
ADVERTISEMENT
Sama seperti sebelumnya, selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan SIM Keliling masih hadir di 5 lokasi. Begitu pun layanan Gerai SIM yang tersebar di 8 lokasi.

Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Kelima lokasi layanan SIM Keliling itu beroperasi mulai dari jam 8 pagi hingga jam 3 sore.
Antrean SIM di Pluit Vilage. Foto: KaSim Polda Metro Jaya
Sementara untuk layanan Gerai SIM, lokasi dan jadwal operasionalnya juga masih sama seperti sebelumnya, ada di 8 lokasi pusat perbelanjaan.
ADVERTISEMENT

Berikut lokasi Gerai SIM beserta jadwal operasionalnya.

1. Unit Gerai SIM Gandaria City
Senin s.d. Sabtu-Jam 12.00 WIB s.d. Jam 18.00 WIB
2. Unit Gerai SIM Artha Gading
Senin s.d. Sabtu-Jam 12.00 WIB s.d. Jam 18.00 WIB
3. Unit Gerai SIM Pluit Village
Senin s.d. Sabtu-Jam 12.00 WIB s.d. Jam 18.00 WIB
4. Unit Gerai SIM Taman Palem
Senin s.d. Sabtu-Jam 08.00 WIB s.d. Jam 12.00 WIB
5. Unit Gerai SIM Lippo Puri
Senin s.d. Sabtu-Jam 10.00 WIB s.d. Jam 16.00 WIB
6. Unit Gerai SIM Blok M Square
Senin s.d. Sabtu-Jam 10.00 WIB s.d. Jam 14.00 WIB
7. Unit Gerai SIM Mall Pelayanan Publik (MPP)
Senin s.d. Jumat-Jam 08.00 WIB s.d. Jam 15.00 WIB
ADVERTISEMENT
8. Unit Gerai SIM Tamini Square
Senin s.d. Sabtu-Jam 11.00 WIB s.d. Jam 19.00 WIB
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Bagi Anda yang berencana melakukan perpanjang SIM di layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, pastikan sudah membawa berbagai dokumen kelengkapan yang diperlukan. Berikut dokumen yang harus dibawa pemohon.
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Selama berada di area layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, para pemohon juga diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diterapkan Kepolisian. Berikut standar protokol kesehatannya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)