Jakarta Pertimbangkan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Kuning

10 Desember 2020 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sopir angkutan kota menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta. Foto:  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Sopir angkutan kota menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), berencana memberikan relaksasi pajak untuk kendaraan umum penumpang dengan pelat kuning.
ADVERTISEMENT
"Alasannya, karena kami melihat sektor transportasi umum termasuk yang terdampak serius selama pandemi," ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda DKI Jakarta, Jimmi R. Pardede kepada kumparan, Kamis (10/12).
Detail keringanan yang dimaksud memang masih belum jelas. Namun Jimmi mengisyaratkan akan ada 2 program relaksasi yang akan diberikan.
"Belum bisa saya pastikan rinciannya, karena masih dalam proses. Namun kemungkinan besar akan ada keringanan pokok dan penghapusan sanksi denda," beber Jimmi.
Ilustrasi angkot Jak Lingko. Foto: Instagram/@regensilalahi
Pun saat ditanya menyoal kapan implementasi itu diterapkan, Jimmi belum bisa memastikannya. Hal itu, lanjut Jimmi, masih harus menunggu instruksi dari Gubernur DKI Jakarta terlebih dahulu.
"Rencananya sih harapannya bisa diimplementasikan di akhir tahun ini, tapi balik lagi masih menunggu proses pembahasannya dulu," sambung Jimmi.
Toyota Transmover pada taksi Bluebird. Foto: dok. wikimedia

Jadi senjata untuk tingkatkan kontribusi pajak kendaraan bermotor

Rencana hadirnya pemberian program relaksasi pajak kendaraan bermotor plat kuning tersebut, diharapkan juga bisa mengurangi jumlah pemilik kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau perpanjangan STNK.
ADVERTISEMENT
"Selama masa pandemi dari Maret sampai November, tercatat ada sekitar 20 persen yang belum melakukan daftar ulang atau belum melakukan perpanjangan STNK. Jadi kami harapkan nantinya ini bisa memenuhi proyeksi kontribusi PKB di tahun 2020 ini," jelas Jimmi.
Pengemudi angkutan umum menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Adapun proyeksi kontribusi pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2020 ini, kata Jimmi, yaitu sebesar 24,63 persen dari total pendapatan pajak daerah DKI Jakarta.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)