Jangan Kelewat, Catat Waktu Dispensasi Perpanjang SIM Setelah Libur Lebaran

11 Mei 2021 4:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pelayanan baik membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) akan diliburkan sementara dalam rangka menyambut libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2021.
ADVERTISEMENT
Mengutip Satpas Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di lingkup daerah DKI Jakarta akan diliburkan mulai Rabu 12 Mei hingga Minggu 16 Mei 2021.
"Dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H, pelayanan SIM Satpas Polda Metro Jaya Libur dari 12 sampai 16 Mei 2021," kata Kasi SIM Ditlantas PMJ, Kompol Agung Permana.
Khusus bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 12 sampai 16 Mei 2021 akan mendapatkan dispensasi perpanjangan pada 17 hingga 19 Mei 2021.
Namun perlu dicatat, apabila melakukan perpanjangan melewati masa dispensasi tersebut pemilik SIM harus membuat dan mengikuti ulang semua mekanisme pembuatan SIM yakni teori dan praktik.
"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," tegas Agung.
ADVERTISEMENT

Sebelum 12 Mei

Agar tak berdesakan atau mengantri saat tanggal dispensasi, ada baiknya memanfaatkan sisa hari sebelum pelayanan SIM diliburkan.
Anda bisa melakukan perpanjangan SIM pada hari ini atau besok, Selasa 11 Mei 2021. Sebagai informasi berikut adalah lokasi Satpas, SIM Keliling, hingga Gerai SIM yang bisa dimanfaatkan:
Ilustrasi SIM Keliling. Foto: dok. Satpas Polda Metro Jaya
SIM Keliling:
Gerai SIM:
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Satpas:
ADVERTISEMENT
Agar proses perpanjangan SIM bisa berjalan lancar, pastikan sudah membawa berbagai dokumen kelengkapan yang diperlukan. Berikut dokumen yang harus dibawa pemohon.
***