Jangan Lupa Ada PPKM Level 4-3, Ini Syarat Berkendara di Jabodetabek

28 Juli 2021 7:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana penyekatan di Pos Tapal Kuda IISIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penyekatan di Pos Tapal Kuda IISIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
Pemerintah Republik Indonesia resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 dan 3 hingga 2 Agustus 2021. Mengingat pandemi COVID-19 yang belum mereda.
ADVERTISEMENT
“Mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan meneruskan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” ujar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam jumpa pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7).
Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021.

Wajib Tunjukkan STRP

Dari berbagai aturan yang ada pada SE tersebut, salah satunya memuat aturan perjalanan di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, dan Surabaya Raya.
Pada kedua Surat Edaran tersebut dijelaskan, khusus masyarakat yang melakukan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat di wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif COVID-19 berbasis PCR atau rapid antigen.
Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB
Sebagai gantinya, para pelaku perjalanan hanya diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Perjalanan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, dalam keterangan resminya.
Sayangnya, belum ada informasi pasti mengenai penggunaan STRP tersebut apakah juga berlaku untuk pengemudi ojek online atau tidak. Namun bila mengacu pada aturan saat PPKM Darurat lalu, para pengemudi ojek online tetap diwajibkan memiliki STRP berupa QR Code.
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para Mitra Pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code. Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para Mitra Pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di aplikasi perusahaan tersebut,” jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, beberapa waktu lalu.
Suasana pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Lampiri, Jakarta Timur, Selasa (6/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kapasitas Dibatasi 50 Persen

Selain mengatur soal syarat perjalanan, pada aturan itu juga dijelaskan mengenai pembatasan kapasitas penumpang bagi kendaraan penumpang yang bepergian di wilayah PPKM Level 4. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
***