Jangan Nekat Melanggar, Jakarta Punya 50 Kamera Tilang Elektronik Baru Tahun Ini

25 Januari 2021 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Merespons program Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang akan menghapus tilang langsung di jalan raya dan mengganti dengan ETLE, Polda Metro Jaya bakal memperbanyak kamera tilang di titik rawan pelanggaran lalu lintas Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melakukan penambahan kamera tahap ketiga.
"Tahun 2021 kita akan ajukan sekitar 50 kamera ETLE, penambahan titik nanti akan diajukan ke Pemda DKI Jakarta," kata Sambodo saat dihubungi kumparan, Sabtu (24/1).
Kendaraan memadati ruas Tol Jagorawi KM 6 di Jakarta, Kamis (29/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Lebih detail, Sambodo menjelaskan 50 kamera ETLE itu akan disebar di jalan tol dan jalur busway. Penempatan CCTV di kedua lokasi itu untuk menertibkan pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas maksimal dan memasuki jalur yang tidak semestinya.
Namun, saat dikonfirmasi kapan kira-kira 50 kamera baru itu akan dipasang, Sambodo belum bisa memastikannya.
"Masih proses (pengajuan proposal ke Pemprov DKI Jakarta), jadi belum tahu," ungkapnya.

Sudah ada 57 kamera dan tetap aktif selama PSBB Transisi

Uji coba tilang CCTV (ETLE) di Jakarta dimulai 1 Oktober 2018 Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sampai saat ini Polda Metro Jaya sudah memiliki 57 titik kamera yang disebar di jalanan rawan tindakan pelanggaran lalu lintas. Namun di 2019 lalu, sebenarnya polisi menargetkan pada 2020 terpasang 105 kamera tapi belum terealisasi.
ADVERTISEMENT
Adapun, Sambodo mengingatkan jika tilang berbasis elektronik selama masa PSBB Transisi di Jakarta tetap aktif 24 jam. Hanya saja untuk ganjil genap dinonaktifkan sebagai respons penyebaran virus corona.
"Masih tetap beroperasi seperti biasa, kecuali untuk pelanggaran ganjil genap," tegasnya,
Pengendara kendaraan bermotor berhenti di lampu merah perempatan Jalan Darmo-Jalan Pandegiling, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/2). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Nah, untuk target pelanggarannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagai gambaran, berikut kumparan jabarkan beberapa target pelanggarannya.

1. Tidak Pakai Helm

Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT

2. Menggunakan Gawai

Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Disebutkan, pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.

4. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan

Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai Pasal 289.
ADVERTISEMENT

5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu

Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.