Jangan Nekat Melanggar, Jakarta Punya 50 Kamera Tilang Elektronik Baru Tahun Ini
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melakukan penambahan kamera tahap ketiga.
"Tahun 2021 kita akan ajukan sekitar 50 kamera ETLE, penambahan titik nanti akan diajukan ke Pemda DKI Jakarta," kata Sambodo saat dihubungi kumparan, Sabtu (24/1).
Lebih detail, Sambodo menjelaskan 50 kamera ETLE itu akan disebar di jalan tol dan jalur busway. Penempatan CCTV di kedua lokasi itu untuk menertibkan pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas maksimal dan memasuki jalur yang tidak semestinya.
Namun, saat dikonfirmasi kapan kira-kira 50 kamera baru itu akan dipasang, Sambodo belum bisa memastikannya.
"Masih proses (pengajuan proposal ke Pemprov DKI Jakarta), jadi belum tahu," ungkapnya.
Sudah ada 57 kamera dan tetap aktif selama PSBB Transisi
Sampai saat ini Polda Metro Jaya sudah memiliki 57 titik kamera yang disebar di jalanan rawan tindakan pelanggaran lalu lintas. Namun di 2019 lalu, sebenarnya polisi menargetkan pada 2020 terpasang 105 kamera tapi belum terealisasi.
ADVERTISEMENT
Adapun, Sambodo mengingatkan jika tilang berbasis elektronik selama masa PSBB Transisi di Jakarta tetap aktif 24 jam. Hanya saja untuk ganjil genap dinonaktifkan sebagai respons penyebaran virus corona.
"Masih tetap beroperasi seperti biasa, kecuali untuk pelanggaran ganjil genap," tegasnya,
Nah, untuk target pelanggarannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagai gambaran, berikut kumparan jabarkan beberapa target pelanggarannya.
1. Tidak Pakai Helm
Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
2. Menggunakan Gawai
Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Disebutkan, pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.
4. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai Pasal 289.
ADVERTISEMENT
5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.