Jangan Nekat, Mobil Rusak Akibat Terjang Banjir Tak Ditanggung Asuransi

28 Januari 2021 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil melintasi banjir di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (2/2/2020).  Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Mobil melintasi banjir di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (2/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Curah hujan yang cukup tinggi membuat sebagian wilayah di Indonesia mulai dilanda banjir, para pengendara mobil pun diimbau lebih berhati-hati dan tidak nekat menerjang banjir tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebab, apabila pengendara mobil nekat menerjang banjir, bukan tidak mungkin potensi mobil mogok pun akan dialami. Bila hal itu sampai terjadi, biaya perbaikan pun akan membengkak, apalagi bila mobil terendam cukup tinggi.
Tak hanya itu, bagi Anda yang nekat menerjang banjir dan ternyata mobil mengalami mogok, jangan harap kerusakan tersebut akan ditanggung oleh asuransi.
Mobil melintasi Gerbang tol Cempaka Putih, yang tergenang banjir, Minggu (23/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Senior Vice President Communications and Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan dalam kasus pengemudi yang nekat menerjang banjir padahal sudah tahu risiko yang akan didapatkan, sama saja dianggap sengaja merusak kendaraan tersebut.
“Semua kondisi itu pengemudi mobil harusnya kan bisa perhitungkan, aman atau tidak untuk dilewati. Kalau banjir tipis - tipis masih boleh lah dilewati. Tapi kalau sudah setengah ban atau lebih kan jelas sudah berbahaya,” jelas Iwan kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Mobil melintasi Gerbang tol Cempaka Putih, yang tergenang banjir, Minggu (23/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Karena itu, untuk kasus mobil yang nekat menerjang banjir tersebut, sudah dapat dipastikan kerusakannya tidak akan ditanggung oleh asuransi. Lain hal apabila mobil itu sedang dalam kondisi parkir, namun secara tiba-tiba banjir besar menerjang, maka kerusakan yang dialami pun bisa ditanggung asuransi selama pemilik mobil sudah memiliki perluasan jaminan bencana alam dan kondisi huru-hara.
ADVERTISEMENT
“Kalau yang reguler (standar) itu hanya komprehensif dan total loss, keduanya tidak termasuk perluasan bencana alam dan huru-hara. Nah kalau belum (perluasan), itu juga tidak bisa di-cover,” beber iwan.
Dengan memahami beberapa ketentuan di atas, Iwan pun mengingatkan kepada para pemilik mobil agar lebih bijak ketika sedang berkendara dalam kondisi banjir. Jangan karena alasan terburu-buru, namun nekat memaksakan menerjang banjir.
***