Jelang Lebaran, Ini Jadwal Buka-Tutup Kantor Samsat di Jakarta

20 Mei 2020 3:40 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrian warga di Samsat Jakarta Selatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antrian warga di Samsat Jakarta Selatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelayanan pajak kendaraan bermotor pada Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jakarta masih beroperasi di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, yang diperpanjang hingga 4 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Namun, menjelang momen Lebaran, ada perubahan jadwal operasional Kantor Samsat Induk di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
“Tanggal 21, 24, 25 Mei 2020 tidak beroperasi karena mengikuti libur nasional dan momen Lebaran. 26 Mei beroperasi lagi,” Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Pilar Hendrani, saat dihubungi kumparan, Selasa malam (19/5).
Suasana di Samsat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Menurut Pilar, selain tanggal tersebut operasional Samsat masih mengikuti aturan PSBB. Layanan pembayaran Drive Thru dan Samsat Keliling juga masih beroperasi.
“Untuk jamnya setelah Lebaran tetap mengikuti jadwal selama PSBB buka senin sampai jumat jam 08.00 sampai jam 14.00, sabtu libur,” ujarnya.
Lokasi Samsat Keliling sudah dipusatkan di setiap halaman Kantor Samsat Induk. Ini sebagai upaya untuk mengurangi antrean di dalam gedung.
STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Jam operasionalnya mulai dari Senin-Jumat pukupl 08.00 hingga 12.00 WIB. Perlu diketahui layanan Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor, dengan syarat tidak memiliki tunggakan lebih dari 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin, mengatakan prosedur pelayanan Samsat Induk tetap mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan Pemprov DKI selama PSBB.
Setiap samsat sudah dilengkapi fasilitas pencegahan penyebaran virus corona, seperti bilik disinfektan, hand sanitizer, pengukuran suhu tubuh, dan wastafel cuci tangan.
Ketika wajib pajak datang akan dicek suhu tubuhnya, jika di bawah 37 derajat celsius diperbolehkan masuk. Lalu wajib pajak wajib memakai masker dan hand sanitizer, kemudian melewati bilik disinfektan.
“Jadi tidak perlu khawatir buat masyarakat yang ingin datang membayar pajaknya. Kami sudah siapkan semua. Sudah berlaku di 5 samsat Jakarta,” pungkasnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT