Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Mobil Listrik, Mitsubishi Tetap Produksi Hybrid

19 Juli 2021 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mitsubishi Outlander PHEV Foto: dok. MMKSI
zoom-in-whitePerbesar
Mitsubishi Outlander PHEV Foto: dok. MMKSI
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo makin memprioritaskan mobil listrik, lewat peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021, merevisi PP 73/2019 skema PPnBM untuk kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah pasal yang diperbarui. Seperti pasal 26 dan 27 yang intinya mengubah besaran tarif pajak mobil hybrid semakin tinggi, berdasarkan tingkat emisi CO2 dan konsumsi bahan bakarnya.
Kemudian pada pasal 36, berisikan mobil plug-in hybrid yang tak lagi diistimewakan seperti mobil listrik. Sehingga cuma mobil listrik murni (BEV) dan fuel cell electric vehicle (FCEV) yang dapat PPnBM 0.
Kenaikan tarif pajak mobil hybrid sebesar 6 sampai 7 persen, sebelumnya pada PP 73/2019 hanya 2 hingga 5 persen. Sedangkan untuk mobil plug-in hybrid tarif pajaknya 5 persen dari dasar pengenaan pajak (DPP).
Meskipun besaran tarif pajak tersebut tetap lebih rendah dari mobil bermesin konvensional, setidaknya ini menguatkan konsistensi pemerintah dalam akselerasi ke mobil listrik, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 55 Tahun 2019.
Outlander PHEV Foto: dok. Istimewa
Lalu bagaimana dengan nasib pabrikan yang lebih dulu menyatakan komitmennya di Indonesia untuk mengembangkan mobil hybrid? Bahkan bukan cuma konsumsi dalam negeri, tetapi juga akan diekspor.
ADVERTISEMENT

Mitsubishi komitmen produksi mobil hybrid

Seperti Mitsubishi yang belum lama ini menambahkan investasi dari semula Rp 7,1 triliun menjadi Rp 11,2 triliun sampai 2024 untuk meningkatkan kapasitas produksi dari 220 ribu menjadi 250 ribu unit.
Investasi tersebut juga digelontorkan untuk pengembangan Mitsubishi Xpander hybrid dan plug-in hybrid (PHEV) di Indonesia. Untuk kemudian diekspor, seperti yang diungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Maret lalu.
Sejauh ini Presiden Direktur PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, Naoya Nakamura, mengapresisasi revisi aturan tersebut, sebagai langkah percepatan penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan.
Mitsubishi Outlander PHEV Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Hanya saja dirinya mengingatkan, penggunaan mobil listrik butuh transisi. Apalagi juga membutuhkan infrastruktur yang memadai berupa ketersediaan fasilitas charging agar konsumen tak dibuat susah.
ADVERTISEMENT
"Bahwa kita masih berada di masa transisi, di mana kendaraan hybrid dapat menjadi salah satu solusi. Dengan emisi rendah, efisiensi konsumsi energi, dan tidak adanya kekhawatiran terhadap infrastruktur pengisian daya," terangnya kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Nakamura menambahkan, meski ada aturan baru tersebut, Mitsubishi tetap pada komitmennya dalam hal pengembangan mobil hybrid. "Kami selalu mendukung dan berkontribusi terhadap fase dari era kendaraan listrik di Indonesia," imbuhnya.
Sebagai tahap awal, pabrikan tiga berlian menawarkan produk hybrid yang beda dari yang lain. Penggunaannya secara berkelanjutan bisa mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak.
"Outlander PHEV untuk pasar Indonesia sangat cocok digunakan pada masa transisi kendaraan listrik, di mana ekosistemnya belum dibangun sempurna," lanjutnya.
ADVERTISEMENT