Kaca Film Mobil Terlalu Gelap Bisa Mengundang Petaka

10 April 2023 9:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kaca film. Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kaca film. Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana mengatakan, memasang kaca film mobil terlalu gelap ternyata dapat mengundang aksi kejahatan.
ADVERTISEMENT
“Jangan memasang kaca film mobil terlalu gelap, karena semakin gelap oknum penjahat biasanya sudah tahu berarti ada sesuatu di dalam mobil tersebut,” buka Sony kepada kumparan baru-baru ini.
Beberapa waktu lalu, sebuah aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil terjadi di daerah Sukarame, Bandar Lampung. Mitsubishi Pajero Sport yang terparkir didekati oleh dua orang, satu pelaku langsung mendekati pintu belakang penumpang dan memecahkan kacanya.
Setelah kaca terpecah, pelaku langsung menggasak barang yang berupa uang tunai sebesar Rp 800 juta. Menariknya, aksi tersebut hanya sekali percobaan, padahal kaca mobil tersebut sudah cukup gelap.
Ilustrasi kaca film mobil. Foto: Dok. Bangkit Jaya Putra/kumparan
“Kalau ada barang sekiranya penting seperti laptop atau sebagainya, sebaiknya dibawa turun atau keluar. Apalagi meninggalkan uang seperti itu,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
“Sekalipun kita parkir dalam kondisi lingkungan yang terbilang ramai, pasti mereka sudah lakukan perhitungan. Selalu waspada, jangan memberikan gerak-gerik yang dapat memancing oknum penjahat di sekitar,” jelas Sony.
Karena alasan keamanan, Sony menyarankan agar pemilik tidak memasang kaca film terlalu gelap. Selain dapat mengundang kejahatan, penggunaan kaca film terlalu gelap juga dapat menimbulkan masalah lain.
Vice President Director PT V-Kool Indah Lestari Linda Widjaja menyebut, kaca film yang terlalu gelap mengganggu visibilitas, terutama saat kondisi hujan.
Ilustrasi kaca film. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
“Kami menyarankan untuk menggunakan kegelapan 20 persen untuk kaca depan. Sementara untuk kaca samping dan belakang kami merekomendasikan kegelapan 60 persen," katanya kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Payung hukum menyoal tingkat kegelapan kaca film diatur dari peraturan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya terkait persyaratan kaca kendaraan bermotor dijelaskan lewat PP Nomor 55 Tahun 2012, dan aturannya diperjelas pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 439/U/Phb-76 soal penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
Kalau dirangkum, SKM tersebut menjelaskan salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu.
Pemilik boleh menggunakan kaca film berwarna asal tingkat kegelapan tidak boleh kurang tadi 70 persen. Sementara kaca belakang dan depan, persentase kegelapannya tidak kurang dari 40 persen.
***