Kapolri Larang Tilang Manual, Polisi Tetap Tegur Pelanggar

24 Oktober 2022 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengatur pengendara kendaraan bermotor yang mengikuti uji emisi gas buang kendaraan di pintu masuk Terminal Blok M, Jakarta pada Selasa (10/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengatur pengendara kendaraan bermotor yang mengikuti uji emisi gas buang kendaraan di pintu masuk Terminal Blok M, Jakarta pada Selasa (10/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman mengatakan, anggota polisi tetap menegur pelanggar lalu lintas meski larangan tilang manual sudah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Masyarakat diimbau untuk tertib berlalu lintas.
ADVERTISEMENT
“Anggota tetap ada di lapangan. Kalau ada pelanggaran, ditegur, diimbau untuk tertib agar mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Nanti kita juga catat nomor polisinya," jelasnya kepada kumparan belum lama ini.
"ETLE akan dimaksimalkan karena itu kan ETLE dibangun itu untuk mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas khususnya pelanggar lalu lintas sehingga efisien dan menghindari itu (pungli)," lanjutnya.
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polisi bisa melakukan penindakan melalui sistem ETLE statis, ETLE mobile on board dan ETLE mobile hand held. ETLE statis menggunakan kamera yang biasanya ditempatkan pada posisi strategis tertentu seperti area lampu lalu lintas, persimpangan atau jalan dengan konsentrasi lalu lintas yang tinggi.
Kalau ETLE mobile on board, penindakannya menggunakan kamera portable yang ada pada kendaraan polisi lalu lintas. Kendaraan ini akan bergerak dan merekam pelanggaran di titik rawan yang tak terjangkau oleh kamera tilang elektronik statis.
ADVERTISEMENT
“Untuk memaksimalkan ETLE, sementara ini satu atau dua bulan ke depan tidak menilang dulu (tilang manual). Ini nanti sambil dievaluasi,” katanya.
Pemotor tutup pelat nomor hindari ETLE. Foto: Dok. Istimewa
Adapun penindakan berbasis ETLE mobile hand held menggunakan gadget pintar yang terintegrasi dengan data ETLE nasional. Cara penggunaannya, anggota polisi yang berboncengan menggunakan sepeda motor akan memotret pelanggaran lalu lintas sewaktu berpatroli. Pemotretnya adalah personel yang dibonceng.
“Pemotor sekarang sudah bisa ditindak oleh ETLE juga. Jadi, semua pelanggaran lalu lintas yang kasat mata baik dilakukan kendaraan roda empat roda dua sudah diakomodir semua oleh ETLE,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Isi suratnya adalah instruksi untuk tidak melakukan tilang manual.
ADVERTISEMENT