Kata Pertamina Soal Wacana Penghapusan BBM Premium

18 September 2020 11:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Illustrasi BBM Premium. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi BBM Premium. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Belum lama ini santer kabar adanya wacana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) yang tak ramah lingkungan. Produk BBM yang dimaksud adalah Premium.
ADVERTISEMENT
Isu ini berkembang dari sebuah diskusi yang menyebutkan bahwa PT Pertamina akan menyederhanakan produk-produknya.
Pada diskusi tersebut muncul ide untuk menghapus BBM jenis Premium yang dinilai tak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor. P 20 Tahun 2017.
Illustrasi BBM Premium. Foto: Istimewa
Terkait ini, Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR III, Eko Kristiawan buka suara. Menurutnya hingga saat pihaknya masih menyediakan dan menjual BBM RON 88 alias Premium.
Dia menegaskan penghapusan produk akan mengikuti kebijakan dari pemerintah. Pertamina sendiri menurutnya hanya sebagai operator dan mengikuti perintah regulator (pemerintah).
"Jadi terkait dengan BBM ini masuk dalam bahan bakar minyak jenis penugasan dari pemerintah. Peraturannya ada dan jelas mengatur, dan jika ini sifatnya penugasan kita tetap akan jalankan untuk tetap menyiapkan BBM jenis Premium di masyarakat," jelas Eko belum lama ini dalam diskusi virtual.
Premium kosong di SPBU Pertamina Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Payung hukumnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut tepatnya pada pasal 3 ayat 4 BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 masih disediakan di seluruh wilayah NKRI kecuali DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Namun faktanya beberapa SPBU di wilayah yang dikecualikan tersebut masih ada yang menyediakan BBM jenis Premium.
Sejumlah kendaraan bermotor mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina. Foto: dok. pertamina
Artinya, jika regulator dalam hal ini pemerintah masih memberlakukan aturan yang sama. Pertamina masih memasok dan menjual BBM tersebut. Nah, sebaliknya jika pemerintah menugaskan untuk tidak menjual lagi, Pertamina mengikuti perintah tersebut.
"Artinya kewenangan bukan di Pertamina. Kita menjalankan perintah dari pemerintah," paparnya.

Rencana Premium dihapus sudah Diusulkan 5,5 tahun lalu

Illustrasi BBM Premium. Foto: Istimewa
Lebih dari 5 tahun lalu, tepatnya pada 23 Desember 2014, Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang diketuai Faisal Basri pernah merekomendasikan agar impor BBM jenis RON 88 atau Premium dihentikan.
ADVERTISEMENT
Alasannya, sudah hampir tak ada lagi negara di dunia ini yang memproduksi bensin RON 88. Selama ini, Pertamina mengimpor bensin RON 92 untuk diturunkan kualitasnya menjadi RON 88. Caranya dengan mencampur BBM RON 92 dengan naphta sehingga menjadi RON 88.
Ilustrasi kilang Pertamina di Balikpapan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Namun, pemerintah belum bisa menghapus Premium karena kilang-kilang Pertamina belum siap untuk mengganti Premium dengan Pertamax. Premium baru bisa dihapus setelah Pertamina menyelesaikan 4 proyek modifikasi kilang dan pembangunan 2 kilang baru.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: