Kenaikan UMP Dikhawatirkan Bikin Investor Otomotif Berpaling

16 November 2020 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjualan Mobil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penjualan Mobil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi naik 3,27 persen, atau menjadi Rp 4,4 juta per Januari 2021. Namun, ini berlaku hanya untuk sektor yang masih untung kala pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah, sektor-sektor tersebut termasuk industri otomotif, kesehatan, dan telekomunikasi.
Bukan hanya Jakarta yang menaikkan UMP-nya, tapi ada empat wilayah lain, seperti Jawa Tengah, Yogyakarta dan Sulawesi Selatan.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menyebut, hal tersebut bisa membuat iklim investasi khususnya di industri otomotif, menjadi tak kompetitif.
Penjualan mobil di 2020 efek pandemi COVID-19 berdasarkan data Gaikindo. Foto: Gaikindo
Bahkan bisa menutup potensi pasar otomotif yang dimiliki Indonesia. Apalagi, kata Kukuh, Indonesia sedang bersaing dengan negara-negara tetangga, untuk menyedot investor.
"Jangan sampai ada faktor-faktor yang menyebabkan kemudian orang berpaling padahal kita punya potensi yang cukup besar," ucapnya ketika ditanyakan kumparan, beberapa waktu lalu.

Kenaikan UMP dan produktivitas

Kukuh menyebut, sebelumnya pernah ada kajian yang dilakukan anggota Gaikindo yang hasilnya menyebut, ada salah salah satu faktor yang menyebabkan Indonesia menjadi tak lagi kompetitif.
ADVERTISEMENT
Dan salah satunya adalah upah minimum provinsi yang meninggi. Sebab UMP sendiri ada sangat terkait dengan produktivitas.
Karena kenyataannya, ada negara yang mampu memberikan UMP lebih rendah dengan produktivitas yang tinggi.
Mobil di diler Nissan Foto: dok. NMI
"Nah ini yang harus kita jaga, ya, betulkah itu perlu sampai ke situ, ataukah kita masih kompetitif, ataukah kita memang sudah melewati ambang batas," tutur Kukuh.

Ajukan keringanan

Namun berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020, masih ada ruang bagi pengusaha untuk meminta penangguhan atau bahkan diberikan keringanan untuk tak menaikkan UMP pada 2021.
Lalu apakah Gaikindo berupaya mengambil langkah tersebut, untuk meringankan beban sektor otomotif?
Terkait hal tersebut, Kukuh memilih untuk tak berkomentar banyak. Dirinya menyebut, kewenangan itu diberikan sepenuhnya kepada perusahaan otomotif yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak terlibat terkait UMP DKI Jakarta, itu murni kebijakan dari pemerintah dan perusahaan. Karena yang membayarkan biaya gaji dan sebagainya itu adalah perusahaan, kami tak ada wewenang di sana," ucapnya.