Kendaraan Dinas Pemerintah akan Pakai Mobil Listrik, Kapan?

7 Oktober 2020 9:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampilan depan Hyundai Ioniq Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan depan Hyundai Ioniq Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia terus berupaya merealisasikan penerapan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berbagai upaya dan kebijakan pun telah disiapkan oleh pemerintah, salah satunya menyoal penggantian kendaraan dinas pemerintah dari mobil bertenaga bensin ke mobil bertenaga listrik.
Dengan adanya penggunaan mobil listrik di kalangan pemerintahan tersebut, diharapkan perlahan akan membuat populasi mobil listrik di Indonesia terus bertambah.
Meskipun demikian, Ayodhia tidak mengungkapkan secara pasti apakah penggunaan mobil bertenaga listrik itu akan diterapkan pada kendaraan dinas seluruh menteri dan pejabat setingkat lainnya saja atau mencakup pejabat eselon di bawahnya juga. Pun terkait kapan pelaksanaan itu akan mulai diterapkan.
Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. Foto: REUTERS/Antonio Bronic

Kemenhub sudah lebih dulu memesan 100 mobil listrik

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan, juga mengungkapkan rencananya membeli 100 unit mobil listrik untuk operasional kendaraan dinas pejabat eselon 1 dan eselon 2.
ADVERTISEMENT
"Kami belum menetapkan (modelnya), saya berencana memesan 100 mobil. Tapi pak Bahlil (Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal) juga bersedia bersama-sama memesan jadi 110 unit," jelas Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, kala itu.
Selain mengimplementasikan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas, pemerintah juga terus memberikan dukungan-dukungan lainnya guna mensukseskan 25 persen populasi kendaraan listrik di Indonesia pada 2025.
Grab Indonesia mengoperasionalkan 20 unit armada GrabCar Elektrik, Hyundai Ioniq. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Berbagi kebijakan pendukung lainnya itu, meliputi peningkatan investasi dalam hal industri, pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta pemberian insentif pajak.
"Sudah ada investor asing yang membangun industri skala besarnya di Indonesia. Beberapa Pemerintah Daerah juga memberikan insentif untuk kendaraan bermotor berbasis listrik baterai, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali," terang Ayodhia.
ADVERTISEMENT
Menyoal insentif yang sudah dihadirkan pemerintah saat ini, yaitu pembebasan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemberian DP 0 persen untuk pembelian kendaraan listrik, serta memasukkan kendaraan listrik berbasis baterai ke dalam e-catalogue.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)