Kota Tasikmalaya Berlakukan Ganjil Genap, Cirebon dan Cianjur Menyusul

9 Agustus 2021 14:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, Sabtu (19/6). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, Sabtu (19/6). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres kota Tasikmalaya, menerapkan pembatasan mobilitas dengan menerapkan sistem ganjil genap.
ADVERTISEMENT
Berlakunya kebijakan ini seiring dengan beralihnya status kota Tasikmalaya dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3.
“Jadi ini untuk mengurangi mobilisasi kendaraan dan orang di kawasan pusat perbelanjaan HZ Mustofa. Ini kan sudah ada penurunan level dari empat menjadi level tiga PPKM,” ucap Perwira pengendali Ganjil Genap Polresta Tasikmalaya, Zenzen, seperti dikutip dari Korlantas Polri.
Adapun ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap ini berlokasi di sepanjang jalan HZ Mustofa. Mulai dari Taman Kota hingga tugu Asma Hulhusna yang berada di persimpangan Nagarawangi. Dipilihnya ruas jalan tersebut, dikarenakan merupakan pusat kota yang juga area pusat perbelanjaan dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
Dengan diterapkannya pembatasan ganjil genap ini, maka kendaraan yang boleh melintas pada ruas tersebut, hanyalah kendaraan yang memiliki angka belakang pada pelat nomor sesuai dengan tanggal di hari itu.
ADVERTISEMENT
“Kendaraan yang bisa melintas kawasan pusat perbelanjaan satu nomor pelat saja, bisa ganjil bisa genap yang disesuaikan tanggal per harinya,” sambung Zenzen.
Personel Kepolisian memeriksa kelengkapan dokumen saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (6/5). Foto: Dedhez Anggara/ANTARA FOTO

Kota Cirebon dan Cianjur Menyusul

Tidak hanya kota Tasikmalaya, kota dan kabupaten lainnya di Jawa Barat, yakni Cirebon dan Cianjur juga direncanakan bakal menerapkan sistem ganjil genap.
Sama seperti kota Tasikmalaya, penerapan sistem ganjil genap di kota Cirebon dan Kabupaten Cianjur ini juga bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa penerapan PPKM Level 4 dan 3.
“Wacana ganjil genap itu adalah upaya agar pembatasan mobilitas bisa berjalan dengan baik. Jangan sampai menimbulkan masalah baru seperti kemacetan. Sehingga terpikir pola ganjil genap, ini pola yang bisa memaksimalkan mobilitas tanpa masalah baru,” kata Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam menentukan penerapan ganjil genap ini, baik pemerintah kota Cirebon maupun pemerintah kabupaten Cianjur, tentunya telah melakukan pengkajian terlebih dahulu bersama dengan instansi lainnya, seperti Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
“Sekarang sedang dikaji oleh Dishub dan Polres Cirebon Kota, menimbang baik dan buruknya. Kalau oke bisa dilaksanakan, dasar hukumnya kita bisa gunakan perwali,” tambah Azis.
Serupa dengan Pemkot Cirebon, Pemkab Cianjur saat ini juga terus melakukan sosialisasi sebelum benar-benar menerapkan kebijakan ganjil genap tersebut.
“Kami masih gencarkan sosialisasi, sambil menunggu surat resmi dari pemerintah daerah terkait penerapan ganjil genap. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan mobilisasi masyarakat dan mencegah penyebaran virus COVID-19,” beber Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom.
Check point PPKM di Cianjur, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
Khusus Kabupaten Cianjur, penerapan sistem ganjil genap ini rencananya akan diberlakukan pada 4 ruas jalan utama. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Kota Cirebon, ada 7 ruas jalan yang diproyeksikan bakal menerapkan sistem ganjil genap. Berikut lengkapnya.
Petugas gabungan dari Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) membawa rambu penerapan aturan ganjil genap di kawasan simpang lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (5/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Ada Pengecualian

Apabila nantinya sistem ganjil genap jadi diterapkan, Pemkot Cirebon dan Pemkab Cianjur akan memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan untuk boleh melintas di ruas jalan tersebut. Berikut lengkapnya.
***